Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Anggota Dewan Nasdem Dapil IV, Segera di PAW Menyangkut Beban Moral Partai

565
×

Anggota Dewan Nasdem Dapil IV, Segera di PAW Menyangkut Beban Moral Partai

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Purwakarta – Menyikapi atas lamban nya Proses Pergantian antar waktu (PAW), Tim sukses Denisa Wulandari Anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Purwakarta akan mendatangi KPU dan kantor DPRD.

Timses dan relawan berharap kepada Ketua DPD Nasdem, dan Jajaran , segera ambil keputusan secepat nya jika semua sudah memenuhi syarat dan prosedur jika seseorang sudah layak di PAW kan.

Baca juga :  Warga Mekargalih Digegerkan Penemuan Gua Tak Berujung Dalam Sumur di 4 Sumur Sekaligus

Sofyan Nawawi, timses merangkap kordes Desa Neglasari ketika di temui awak media. “Berharap dan segera di PAW sebagai Dewan DPRD purwakarta,” ucapnya.

“Kami berharap kepada Ketua DPD Nasdem Purwakarta Yadi Rusmayadi AP, M.S.i, segera beri kami kepastian soal PAW, karena ini tanggung jawab moral kami kepada tim dan Warga dapil IV Bojong,Darangdan soal kinerja dia sebagai anggota dewan,” ungkapnya.

Baca juga :  SP3 Dana Desa Cacat Hukum: KMP Punya Hak Gugat, Praperadilan Siap Ditempuh!

Pria yang lebih akrab di sapa uwak Yayan ini lebih lanjut mengungkapkan, bahwa Ketua Tim, kordes, beserta seratus lima puluh anggota, akan lakukan aksi datangi KPU dan gedung DPRD, jika proses PAW ini terkesan lamban.

Salah Seorang Tokoh Politik senior dan juga mantan Anggota Dewan Kabupaten Purwakarta berinisial RBM, menyarankan soal kisruh nya masalah ini.

Baca juga :  Nusantara Halid dan Grand Seleron Investama Investasikan Rp 10 Triliun untuk Pabrik Truk Listrik Pertama di Indonesia

“Soal PAW bisa di tempuh dengan mudah juga sulit, ada aturan dan mekanisme, sebetulnya ini adalah soal internal keluarga dan tim sukses, yang melebar ke ranah kepartaian dan imbasnya kepada warga di dapil IV, sebaiknya duduk bersama pasti ada solusi. Lah ini masa iya anggota dewan laporkan orang tuanya ke pihak yang berwajib, dengan alasan apa pun ini sangat di sesalkan,” ungkapnya.

Undang Undang tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, terutama UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 (Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), dan PKPU No. 6 Tahun 2019. PAW adalah mekanisme penggantian anggota DPRD yang berhenti antar waktu.

Baca juga :  Peduli Lingkungan, Koramil 1908/Pwk Bersama warga Lakukan Karya Bakti Pembersihan Sampah Di Sekitar Wilayah Pasar Simpang

Dasar Hukum PAW Anggota DPRD:
UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum:

UU ini mengatur secara umum mengenai pemilihan umum, termasuk ketentuan mengenai PAW anggota DPRD.

UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3:
Undang-undang ini mengatur tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, termasuk ketentuan mengenai PAW anggota DPRD.

PKPU No. 6 Tahun 2019:
Peraturan KPU ini mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan PAW, termasuk verifikasi dokumen dan klarifikasi calon PAW.

Baca juga :  Keluarga Besar Yayasan Ganisa Mengucapkan Atas Dilantiknya Bupati Wakil Bupati Kabupaten Bekasi
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!