Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

ABPEDNAS Cianjur dan Kejari Perkuat Sinergi Tata Kelola Pemerintahan Desa

133
×

ABPEDNAS Cianjur dan Kejari Perkuat Sinergi Tata Kelola Pemerintahan Desa

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Cianjur – Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan taat hukum terus dilakukan di Kabupaten Cianjur. DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Cianjur resmi menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur di Aula Kejari Cianjur, Selasa (22/9/2026).

Kesepakatan tersebut ditandatangani Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Cianjur, Rini Pujiastuti, S.Kom., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Suci Wijayanti, S.H., M.Kn. Kerja sama ini menjadi langkah awal penguatan sinergi antara lembaga penegak hukum dan organisasi yang menaungi Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Baca juga :  Kejari Cianjur Bongkar Dugaan Kredit Fiktif, Kerugian Negara Capai Rp 3,86 Miliar

Kajari Cianjur Suci Wijayanti mengatakan, kerja sama tersebut mengedepankan upaya pencegahan melalui komunikasi dan koordinasi yang terbuka antara Kejaksaan, pemerintah desa, BPD, dan ABPEDNAS.

“Apabila ada keraguan dalam pelaksanaan tata kelola desa, kami siap berkoordinasi. Sehingga ketika ada potensi penyimpangan hukum di tingkat desa bisa segera kita cegah sejak dini,” ujar Suci.

Sementara itu, Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Cianjur Rini Pujiastuti menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, pemahaman hukum bagi BPD penting tidak hanya untuk menyelesaikan persoalan yang telah terjadi, tetapi juga sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran hukum sejak tahap perencanaan.

Baca juga :  ABPEDNAS Gelar Jaga Desa Award 2026, Apresiasi Tata Kelola Desa Terbaik dan Kepatuhan Hukum

Sebagai wadah berhimpunnya anggota BPD, ABPEDNAS memiliki peran dalam mendukung fungsi pengawasan serta kemitraan dengan pemerintah desa. Melalui sinergi dengan Kejari, BPD diharapkan semakin memahami aspek hukum dalam pengawasan pengelolaan keuangan dan aset desa.

Ke depan, kerja sama tersebut akan diwujudkan melalui sejumlah program, di antaranya penyuluhan dan konsultasi hukum, serta pendampingan dalam penyusunan peraturan desa agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya kesepakatan ini, sinergi antara Kejari Cianjur dan ABPEDNAS diharapkan dapat mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Baca juga :  Respons Cepat Ungkap Kasus Uang Palsu, Pj Kepala Desa Sukajaya Terima Penghargaan Kapolres Cianjur
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!