Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Dipicu Masalah Korek Api, Remaja 15 Tahun Tewas dalam Duel Celurit di Bekasi

90
×

Dipicu Masalah Korek Api, Remaja 15 Tahun Tewas dalam Duel Celurit di Bekasi

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bekasi – Seorang remaja berinisial AM (15) tewas setelah terlibat duel menggunakan senjata tajam jenis celurit di pinggir kali Kampung Srengseng, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Selasa (13/10/2026) dini hari.

Polisi bergerak cepat mengungkap kasus tersebut. Kurang dari enam jam setelah jasad korban ditemukan warga sekitar pukul 03.00 WIB, petugas Unit Reskrim Polsek Sukatani bersama Jatantras Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial RM (15) sekitar pukul 08.00 WIB.

Baca juga :  Peringatan Hari Anak Nasional Satgas Yonif 323 Buaya Putih

Kapolsek Sukatani, AKP Nano Indratno, menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan tawuran antarkelompok, melainkan duel satu lawan satu yang melibatkan korban dan pelaku, yang diketahui merupakan kerabat sekaligus teman bermain.

“Bukan tawuran, ini murni duel satu lawan satu,” ujar Nano saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2026).

Berdasarkan keterangan awal kepolisian, duel tersebut diduga dipicu persoalan sepele, yakni perselisihan mengenai korek api. Pelaku menuduh korban mengambil korek api miliknya. Perselisihan itu berlanjut dengan saling ejek hingga berujung tantangan duel menggunakan celurit melalui pesan WhatsApp.

Baca juga :  TKW Asal Karawang Berharap Pihak Sponsor dan Perusahaan Bertanggung Jawab

Dalam peristiwa tersebut, pelaku diduga menyabetkan celurit sebanyak tiga kali ke tubuh korban, mengenai bagian leher dan punggung. Akibat luka yang dideritanya, AM meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah menerima laporan, tim operasional Polsek Sukatani melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan bukti percakapan WhatsApp, serta menangkap RM tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan senjata tajam yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.

Karena terduga pelaku masih berusia 15 tahun, penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kasus ini masih dalam penanganan kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga :  Kesebelasan Sepakbola Kecamatan Mande Berhasil Meraih Juara Pada Porkab Cianjur 2024
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!