Dpnews Indonesia || Cianjur – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur membuka ruang pengaduan terkait dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Aspirasi Tahun 2021 yang baru dibagikan pada 2026 di SD Negeri Cibalagung, Kecamatan Mande.
Kepala Disdikpora Cianjur, H. Ruhli Solehudin, mengatakan laporan masyarakat yang disertai bukti dan dapat dipertanggungjawabkan akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terhadap pihak sekolah terkait.
Hal itu disampaikan Ruhli pada Senin (26/10/2026). Ia meminta orang tua siswa memastikan dana bantuan diterima sesuai hak masing-masing penerima. Jika ditemukan kejanggalan, masyarakat dipersilakan melapor kepada Disdikpora.
Disdikpora akan meminta klarifikasi dari pihak sekolah dan menelusuri dugaan penyimpangan tersebut. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, pemeriksaan akan dikoordinasikan dengan perangkat daerah terkait, termasuk Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur.
Ruhli menegaskan, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat diwajibkan mengembalikan dana kepada penerima yang berhak. Sanksi administratif juga dapat dijatuhkan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku, termasuk penurunan jabatan atau pemindahan tugas.
Terkait mekanisme pencairan, Disdikpora telah berkoordinasi dengan pihak perbankan agar pelayanan dapat dilakukan di sekolah melalui prosedur dan surat resmi. Namun, sekolah tidak diperbolehkan mencairkan dana secara kolektif maupun menguasai rekening milik penerima bantuan.
Untuk memperkuat pengawasan, Disdikpora berencana membentuk tim khusus penanganan pengaduan penyaluran bantuan pendidikan. Masyarakat, komite sekolah, dan media juga diharapkan turut mengawasi agar program PIP berjalan transparan dan tepat sasaran.











