Dpnews Indonesia || Cianjur – Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) di Kabupaten Cianjur akan segera dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kabupaten Cianjur (DISDIKPORA).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur Ruhli Solehudin kepada Dpnews Indonesia saat temui di gedung Center. Selasa (27/5/2025).
“Allhamdulilah SPMB di kabupaten Cianjur akan segera dilaksanakan, SPMB untuk tahun sekarang ada perubahan istilah dalam sistem penerimaan. Jika sebelumnya menggunakan istilah zonasi, kini diganti menjadi berbasis domisili. Meski demikian, mekanisme penerimaan tetap dilakukan melalui empat jalur utama, yaitu jalur Domisili, Prestasi, Afirmasi, dan Mutasi,” ujar Ruhli.

Ruhli menjelaskan menurutnya, sistem seleksi akan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel dengan memanfaatkan sistem daring (online) dan juga layanan luring (offline). bahwa perubahan ini bertujuan untuk memperjelas acuan seleksi berdasarkan tempat tinggal siswa, sekaligus menjaga asas pemerataan dan keadilan dalam penerimaan peserta didik baru.
Jalur domisili difokuskan pada kedekatan tempat tinggal dengan sekolah, sementara jalur prestasi memberikan ruang bagi siswa yang memiliki capaian akademik maupun non-akademik. Jalur afirmasi tetap diperuntukkan bagi siswa dari keluarga tidak mampu, sedangkan jalur mutasi untuk anak dari orang tua yang mengalami perpindahan tugas.
“Kami pastikan semua anak usia sekolah memiliki akses dan kesempatan yang sama untuk melanjutkan pendidikan mudah-mudahan dapat memudahkan masyarakat untuk mendaftarkan anak- anaknya ke sekolah favoritnya,” ucap Kadis.
Kadis menambahkan Disdikpora juga telah menjadwalkan pendaftaran SPMB dimulai pada pertengahan Juni 2025, dengan tahapan seleksi dan pengumuman hasil dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ruhli menekankan pentingnya peran serta masyarakat dan orang tua dalam memahami mekanisme pendaftaran agar proses berjalan lancar. Namun apabila terjadi penambahan jumlah pendaftar di luar kapasitas ideal tersebut, maka kebijakan teknis akan disesuaikan dengan arahan pimpinan, tetap mengacu pada prinsip pemerataan akses pendidikan dan tidak mengorbankan kualitas proses belajar mengajar.
Setiap satuan pendidikan juga diminta untuk melaporkan kondisi riil di lapangan agar penanganannya dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
Dengan demikian, Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur menegaskan komitmennya untuk menciptakan sistem pendidikan yang inklusif dan berkeadilan, tanpa membedakan status negeri maupun swasta.
Semua anak memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan berkualitas, dan seluruh kebijakan yang diterapkan diarahkan untuk mendukung terciptanya pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah Cianjur. Pungkas Ruhli.











