Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Tarif Sewa Lahan Rp 10 Ribu per Meter Diprotes Pedagang Tanaman Hias dan PKL Cianjur

32
×

Tarif Sewa Lahan Rp 10 Ribu per Meter Diprotes Pedagang Tanaman Hias dan PKL Cianjur

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Cianjur – Kebijakan penetapan tarif sewa lahan milik Pemerintah Kabupaten Cianjur di kawasan Jalan Lingkar Timur menuai keberatan dari para petani tanaman hias dan pedagang kaki lima (PKL). Tarif sebesar Rp10.000 per meter persegi per tahun dinilai memberatkan pelaku usaha kecil yang masih berupaya memulihkan kondisi ekonomi pascapandemi COVID-19.

Perwakilan pedagang tanaman hias, Sulaiman (55), bersama sejumlah petani mengungkapkan bahwa pendapatan usaha mereka belum sepenuhnya pulih. Bahkan, sebagian pedagang terpaksa menggunakan penghasilan pribadi untuk menutupi biaya operasional agar usaha tetap bertahan.

Baca juga :  Prabowo Instruksikan KSP Selidiki Celah Potensi Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Di sisi lain, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cianjur tetap mempertahankan tarif Rp10.000 per meter persegi per tahun. Tarif tersebut mengacu pada hasil appraisal atau penilaian aset yang dilakukan pada 2018/2020.

Selain membayar sewa, pedagang juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermeterai. Ketentuannya meliputi kewajiban membayar tepat waktu, denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan, serta larangan mengalihkan hak sewa kepada pihak lain.

Penyewa juga harus bersedia mengosongkan lahan tanpa menuntut ganti rugi apabila sewaktu-waktu aset tersebut dibutuhkan pemerintah daerah.

Menanggapi keberatan tersebut, pihak BKAD melalui Nunang Deni Cahyana menyatakan tarif Rp10.000 per meter persegi merupakan nilai yang dinilai rasional dan berlaku seragam, tanpa membedakan lokasi maupun jalur.

Baca juga :  Pasangan Karna Sobahi-Koko Suyoko Berkampanye, Akan Menaikkan Insentif RT RW

Ia meminta pedagang terlebih dahulu memenuhi kewajiban pembayaran sesuai luas lahan yang digunakan. Adapun evaluasi tarif dapat dibahas kembali setelah terdapat penilaian aset terbaru pada tahun mendatang.

“Jalankan dulu sesuai luasan dikali Rp10.000 per meter. Ketika nanti ada penilaian baru tahun depan, kita bisa ngobrol dan berdiskusi bersama untuk evaluasi. Kalau belum pernah bayar dan belum dilaksanakan, akan sulit bagi kami untuk memperjuangkannya kepada pimpinan,” tegas Nunang.

BKAD memberikan tenggat waktu hingga 2 November 2026 kepada para pedagang untuk menyelesaikan proses penyewaan lahan.

Meski demikian, keberatan terhadap besaran tarif masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan. Para pedagang berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan kondisi ekonomi pelaku usaha kecil agar kebijakan penataan dan optimalisasi aset daerah tidak justru membebani masyarakat yang menggantungkan hidup dari usaha tersebut.

Baca juga :  Kunjungan Kerja Wakasad di Lokasi Marshalling Area dan Yonif TP di Kuningan
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!