Dpnews Indonesia || Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan HM Subhan terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA atas nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan bernomor 742 K/TUN/2026 itu dibacakan pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Majelis kasasi yang diketuai Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA Yulius, didampingi hakim anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto, menyatakan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan judex facti, serta mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Dengan putusan tersebut, Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Dokumen itu sebelumnya digunakan sebagai salah satu syarat administrasi pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. MA juga memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan Subhan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. Pada tingkat pertama, PTUN menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding. Subhan kemudian menempuh upaya hukum kasasi ke MA.
Subhan mengonfirmasi telah menerima pemberitahuan putusan melalui sistem e-Court. “Putusan sudah terbit di e-court. Konsekuensinya, Gibran tidak memiliki ijazah sebagai syarat pencalonan karena suket itulah yang menjadi pengganti ijazah,” ujarnya.
Putusan MA ini menjadi bagian dari rangkaian sengketa hukum terkait persyaratan pendidikan Gibran yang sebelumnya juga diperiksa Mahkamah Konstitusi. Hingga kini, salinan lengkap putusan kasasi belum sepenuhnya diunggah di situs resmi MA.











