Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Kapolres Sukoharjo Dimutasi di Tengah Pemeriksaan Propam, Polri Tetap Dalami Dugaan Pelanggaran Prosedur

40
×

Kapolres Sukoharjo Dimutasi di Tengah Pemeriksaan Propam, Polri Tetap Dalami Dugaan Pelanggaran Prosedur

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi melakukan mutasi terhadap tiga perwira menengah (Pamen). Keputusan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tanggal 2 November 2026.

Salah satu perubahan paling mencolok adalah pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo, Jawa Tengah. AKBP Andhika Dharma Sena, S.I.K., M.H., yang sebelumnya menjabat Kapolres Sukoharjo, dipindahkan menjadi Pamen Stamaops Polri. Posisinya digantikan oleh AKBP Indra Maulana Saputra, S.H., S.I.K., yang semula menjabat Kapolres Boyolali.

Baca juga :  Sekretariat DPC Repdem Purwakarta Adakan Santunan Anak Yatim Dan Duafa

Jabatan Kapolres Boyolali yang ditinggalkan Indra Maulana kemudian dipercayakan kepada AKBP Christopher Adhikara Lebang, S.I.K., S.H., M.Si. Sebelumnya, ia bertugas sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.

Pergantian Kapolres Sukoharjo dilakukan di tengah proses pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Andhika Dharma Sena bersama tiga personel Polres Sukoharjo lainnya—Iptu AS (Kasat Reskrim), Ipda FA (Kanit Pidum), dan Ipda RAP (Kanit PPA)—dinonaktifkan sementara dan menjalani pemeriksaan etik terkait keluhan masyarakat atas pelaksanaan penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab institusi. “Polri tidak mengabaikan setiap aspirasi dan keluhan yang disampaikan masyarakat. Setiap peristiwa yang menjadi perhatian publik harus menjadi bahan evaluasi, termasuk memastikan pelaksanaan tugas anggota di lapangan berjalan sesuai prosedur,” ujarnya di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Trunoyudo menekankan bahwa mutasi jabatan tidak menghentikan proses pemeriksaan. Propam tetap mendalami dugaan pelanggaran prosedur guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi.

Baca juga :  Ulung Purnama Bersama 100 Advokat di Kabupaten Bekasi Dukung BN Holik dan H. Faizal
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!