Dpnews Indonesia || Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan Irjen Pol Slamet Uliandi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, Kamis (5/11/2026). Penetapan ini menjadikan total tersangka dalam perkara tersebut menjadi empat orang.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menjelaskan, status Slamet Uliandi dinaikkan dari saksi menjadi tersangka setelah hasil gelar perkara menunjukkan dirinya memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
Peran Slamet Uliandi disebut sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Ia juga pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring Bareskrim pada periode 2010–2019. Dalam posisi tersebut, setiap kegiatan provisioning atau penyadapan yang dilakukan Kabag Monitoring—yang saat itu diemban Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso—wajib mendapat izin darinya.
Selain memberi izin penyadapan, Slamet Uliandi juga diduga menyetujui penghapusan file hasil sadapan. Pada awal Oktober 2026, Ahrie Sonta meminta izin untuk menghapus rekaman hasil penyadapan, dan permintaan itu dikabulkan.
Tiga tersangka sebelumnya—mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso—telah ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Sementara Slamet Uliandi belum ditahan karena kondisi kesehatan pasca-stroke.
Penyidik menjerat Slamet Uliandi dengan pasal berlapis terkait akses ilegal dan penyadapan transmisi elektronik nonpublik. Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo serta sejumlah pejabat dan tokoh lainnya berlangsung dalam rentang 2025–2026.
Penyidikan masih berlangsung dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli.











