Dpnews Indonesia || Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Bobby Rasyidin. Penyitaan dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina periode 2018–2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan tindakan tersebut. Menurutnya, Bobby Rasyidin berstatus saksi dalam perkara ini.
“Benar, dalam penyidikan perkara itu telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar dari salah seorang saksi, saudara BR,” kata Budi di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein juga mengonfirmasi penyitaan, meski tidak merinci nominal uang yang diamankan.
Sebelumnya, KPK pernah memanggil Bobby Rasyidin sebagai saksi pada 2025. Saat itu ia masih menjabat Direktur Utama PT Len Industri. KPK telah menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni dua mantan petinggi PT Telkom dan satu pihak swasta.
Proyek digitalisasi SPBU yang disepakati pada 2018 itu bernilai maksimal sekitar Rp3,6 triliun. Penyidik menduga terjadi pengondisian dalam pengadaan perangkat, yang mengakibatkan kerugian negara ratusan miliar rupiah berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan.
KPK belum memberikan penjelasan rinci terkait keterkaitan Bobby maupun peruntukan uang yang disita.









