Dpnews Indonesia || Majalengka – Lembaga Kajian Publik Majalengka (LKPM) menyoroti proses Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang ditempuh Wakil Bupati Majalengka, Dena Muhamad Ramadhan, dalam memperoleh gelar Sarjana Pendidikan (S.Pd.) di Universitas Sindang Kasih Majalengka (USKM).
LKPM menilai, persoalan tersebut tidak cukup dijawab hanya dengan menunjukkan status kelulusan dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Menurut lembaga tersebut, terdapat sejumlah aspek mendasar yang perlu dijelaskan secara terbuka, mulai dari legalitas penyelenggaraan RPL, dasar akademik konversi satuan kredit semester (SKS), hingga pemenuhan seluruh tahapan pendidikan.
Direktur LKPM, Dede Sunarya, menyampaikan bahwa terdapat tiga hal utama yang perlu mendapat penjelasan dari pihak kampus.
Pertama, terkait legalitas penyelenggaraan RPL. LKPM mempertanyakan apakah USKM telah memenuhi seluruh persyaratan sebagai penyelenggara RPL saat menerima mahasiswa pada 2024.
Untuk itu, LKPM meminta pihak kampus menunjukkan dokumen persetujuan atau kelayakan penyelenggaraan RPL melalui sistem SIERRA, pedoman pelaksanaan RPL, serta dokumen kesiapan program studi yang menjadi dasar penerimaan mahasiswa melalui jalur tersebut.
Kedua, menyangkut dasar akademik konversi hingga 70 persen SKS pada Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI).
LKPM mempertanyakan mekanisme penilaian portofolio, relevansi pengalaman dan kompetensi pemohon dengan capaian pembelajaran mata kuliah, termasuk identitas asesor serta mekanisme pengujian yang dilakukan.
LKPM menegaskan bahwa pengakuan hingga 70 persen SKS merupakan batas maksimum, bukan hak otomatis peserta RPL. Setiap SKS yang dikonversi harus didasarkan pada bukti kompetensi dan hasil asesmen yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.
Ketiga, terkait pemenuhan seluruh proses akademik, mulai dari penyelesaian sisa perkuliahan, aktivitas akademik, pembimbingan tugas akhir, ujian skripsi, hingga penetapan kelulusan.
Menurut LKPM, masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa gelar akademik diperoleh melalui proses pendidikan yang memenuhi standar dan ketentuan, bukan sekadar penyelesaian administrasi.
Dede Sunarya menegaskan, sorotan tersebut bukan bertujuan mempersoalkan hak seseorang untuk melanjutkan pendidikan melalui jalur RPL. Namun, pihaknya ingin memastikan mekanisme tersebut berjalan transparan, objektif, dan sesuai ketentuan.
“RPL adalah kesempatan untuk mengakui kompetensi dan pengalaman seseorang, bukan jalan pintas untuk memperoleh gelar akademik. Karena itu, setiap SKS yang dikonversi harus memiliki dasar penilaian yang jelas dan dapat diuji,” tegasnya.
LKPM pun mendorong USKM, LLDIKTI Wilayah IV, serta kementerian terkait memberikan penjelasan secara terbuka berdasarkan dokumen dan regulasi yang berlaku saat proses penerimaan mahasiswa berlangsung.
Bagi LKPM, persoalan ini bukan sekadar menyangkut gelar akademik seorang pejabat publik, melainkan juga kredibilitas sistem pendidikan tinggi serta kepercayaan masyarakat terhadap integritas akademik.
Transparansi dinilai menjadi langkah terbaik untuk menjawab pertanyaan publik sekaligus menjaga nama baik seluruh pihak yang terkait.











