Dpnews Indonesia || Majalengka – Sejumlah warga Desa Rajagaluh Lor Kecamatan Rajgaluh menggelar unjuk rasa (Unras) di depan pasar Desa Rajagaluh Lor. Kamis, 19/6/2025.
Unras terjadi akibat imbas dari penetapan tarif sewa lahan milik pemdes tersebut dari semula Rp. 250.000/tahun menjadi Rp. 5.000.000/tahun, yang kemudian berdasarkan kesepakatan turun menjadi Rp. 4.000.000/tahun.
Tarif baru sebesar Rp. 4.000.000/tahun berdasarkan hasil kesepakatan bersama yang tertuang dalam berita acara dengan nomor 000.1/089/Desa/II/2025 pada tanggal 19 Februari 2025.
Namun hal di atas kemudian menjadi masalah baru ,sebab menurut salah seorang warga yang tidak dapat disebutkan namanya, mengakui bahwa perubahan tarif tersebut tidak berdasarkan kesepakatan.
Menurutnya dalam rapat tersebut pedagang (penyewa lahan) merasakan adanya penekanan dari pihak pemerintah Desa, sehingga kemudian mau tidak mau penyewa harus menyetujuinya.
Tarif sewa menurutnya lagi, terlalu mahal, jika di bandingkan dengan tarif sewa di pasar – pasar lain di Kabupaten Majalengka, sebab bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut pun adalah murni dibangun dengan biaya dari penyewaan lahan bukan dari pemdes atau pihak ketiga.
Namun bukan hanya itu, iya juga mempertanyakan dasar perhitungan sehingga muncul harga tarif yang baru tersebut.
“Dasar perhitungannya seperti apa ? sehingga kemudian muncul tarif 5 juta yang kemudian diturunkan menjadi 4 juta,” ucap warga tersebut.
Kemudian ia juga menegaskan bahwa seharusnya Pemdes Rajagaluh Lor, membuat Perdes baru terkait tarif yang baru sehingga kemudian menggugurkan Perdes lama nomor 5 tahun 2016 tentang sewa, kerjasama pemanfaatan Bangun Guna Serah, Bangun Serah Guna pasar Desa Rajagaluh Lor.
“Tapi intinya,oke kita sepakat jika ada kenaikan, hanya saja dasar perhitungan dan landasan hukumnya harus pula di jabarkan. Terutama Perdes nomor 5 tahun 2016 pasal 14, 15, 16 dan 17, itu harus diganti dulu dengan Perdes yang baru,” tegasnya lagi.
“Peserta aksi unjuk rasa mung (cuma) sekitar 30 jalmi (orang) , yang demo itu diduga pro Pemdes agar tarif 4 juta diberlakukan , padahal kalau pedagang ruko mah inginnya mediasi enak – enakan aja lah ga usah pake demo,” tambahnya.
Menyikapi polemik diatas, Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka, yang pada saat unjuk rasa ikut menyaksikan secara langsung, angkat bicara.
Wakil Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka Gus Hishnu Basyaiban (Fraksi PKB) didampingi Ano Suksena anggota Komisi II (Fraksi Gerindra) dan Abid Ubaidillah (Fraksi PKS), mengatakan bahwa pihaknya telah menerima keluhan serius dari para pengguna kios di Desa Rajagaluh Lor.
Duman mereka mengeluhkan kenaikan retribusi sewa tanah yang sangat drastis, dari semula hanya sekitar Rp. 250.000/tahun menjadi Rp. 4.000.000/tahun. Kenaikan ini sangat membebani mereka dan dikhawatirkan akan berdampak pada pertokoan pasar Rajagaluh Lor lainnya.
“Kami sangat berharap agat pihak Kecamatan Rajgaluh dapat segera memediasi masalah ini. Penting sekali agar tidak sampai terjadi bentrok antar warga akibat persoalan ini,” ungkap Gus Hishnu yang juga menjabat sebagai ketua yayasan Al Ghazali Desa Kumbung Kecamatan Rajgaluh.
“Kami ingin semua pihak, baik itu pemerintah desa, para pengguna kios, maupun masyarakat, bisa mendapatkan kenyamanan dan kesepakatan yang adil,” ucap Ano Suksena menambahkan.
Sementara itu, Kepala Desa Rajagaluh Lor M.Ibrahin Risyad Elfahmi, yang dihubungi melalui pesan elektronik, membenarkan kejadian unjuk rasa yang dilakukan oleh sebagian warganya.
“Pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 pukul 13.30 WIB bertempat di Komplek Ruko Rajagaluh Lor Jalan Raya Rajagaluh – Leuwimunding telah terjadi aksi damai warga, terkait pengelolaan ruko aset Desa Rajagaluh Lor Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majal,” jelas Kepdes.











