Dpnews Indonesia || Cianjur – Pekerja Migran Indonesia asal Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Yang diduga berangkat secara Unprosedur atau Ilegal, dengan modus menjadi seorang jamaah Haji Umroh, pada Minggu, 5 Mei 2024. Kembali pulang ke kampung halaman.
Ibu muda yang berinisial NST itu sempat putus asa untuk bisa berkumpul kembali dengan keluarga, wanita yang berangkat tanpa medical check up dan pelatihan bahasa. Juga tanpa pelatihan tata cara kerja di Timur Tengah, itu dimintai 60 juta rupiah ketika mengadu sudah tidak sanggup lagi untuk bekerja dan ingin kembali pulang ke Indonesia.
Kepada Dpnews Indonesia, NST bahkan menceritakan, jika pada awal berangkat sempat diberikan kartu ID Umroh bahkan sempat ditolak imigrasi bandara Soekarno Hatta.
“Saya awalnya masuk Bandara pake ID Umroh, tapi waktu itu sempat ditolak karena data nya berbeda, tapi seminggu kemudian saya berangkat lagi ke Bandara dengan handling, paspor saya di bawa dia sampai lewat imigrasi dan saya tinggal masuk pesawat.” Terangnya.
Hal tersebut membuat prihatin Robert Rohidin, aktivis yang secara kebetulan mengawal repatriasi Pekerja Migran itu bersama keluarga di Bandara Soekarno Hatta, dengan tegas Robert mengharap agar ada perhatian khusus dari Pemerintah terutama para jajaran Pemerintah Desa yang paling dekat dengan masyarakat.
“Kami sangat prihatin melihat hal seperti ini terus terjadi di tengah masyarakat, bukan untuk satu kali warga Kecamatan Haurwangi yang menjadi korban bujuk rayu menjadi Pekerja Migran di Timur Tengah dan bermasalah. Saya mengharap adanya turun tangan pihak pemerintah, lebih fokus lagi untuk melakukan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya berangkat ke luar Negeri secara ilegal terutama dari pihak RT dan RW juga pemerintah Desa yang paling dekat dengan masyarakat.” Terangnya.
NST, adalah bagian atau salah satu yang diduga korban bujuk rayu sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan modus perekrutan tenaga kerja, dalam meloloskan pemberangkatan juga diduga banyak sekali oknum yang ikut serta, terutama penyelengara kelengkapan dokumen perjalanan ke luar negeri. Entah sampai kapan cerita pilu Pekerja Migran Indonesia dan dugaan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) akan berakhir.











