Dpnews Indonesia || Jakarta – Pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia ke Wilayah Negara Penempatan Timur Tengah, seolah terus tiada henti, berbagai macam cara para pemroses ataupun perekrut terus dilakukan demi meraup keuntungan, walaupun Hal tersebut dikatagorikan sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan modus perekrutan tenaga kerja, hingga pada tahun 2023 Indonesia dinyatakan darurat TPPO.
Seperti yang terjadi pada Jumat 24 Mei 2024, di bandara Internasional Soekarno Hatta, Tanggerang Banten. Tim awak media yang bergabung dengan Aktivis Peduli Pekerja Migran untuk melakukan investigasi, mendapatkan adanya puluhan bahkan ratusan, yang diduga para pekerja migran hendak diberangkatkan ke Timur Tengah dengan dikawal ketat.
Namun berkat perjuangan Tim Aktivis Peduli, 6 (enam) orang PMI warga Jawa Barat, yang diduga berangkat secara unprosedur itu berhasil di selamatkan, diantaranya 3 orang wanita yang berinisial May, Yul dan Tin yang berasal dari Pemroses Asal Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
“Saya diproses sama Hj. DE orang Tegal Waru, Purwakarta, saya berusaha mau cari kerja dan ditawarin ke Saudi pak, hari ini saya mau terbang,” ucap Yul salah seorang Calon PMI asal Padalarang – Bandung Barat.
Bukan hanya itu, Yul yang mengaku dibuatkan Paspor oleh pemroses di daerah Depok itupun menerangkan jika dirinya tidak pernah mendapatkan pelatihan, cara kerja ataupun bahasa, apalagi ada perusahaan yang mempertanggung jawabkan dalam pemberangkatannya.
“Saya tidak tau PT nya PT apa Pak, saya sama sponsor yang bernama Bu SU hanya dibawa ke rumahnya Hj.De, saya tidak pernah diajarkan bahasa ataupun cara kerja di Arab,” ungkapnya.
Sementara itu Yolanda SP, aktivis peduli pekerja migran mengungkapkan rasa prihatinnya terhadap apa yang kini kembali terjadi di gerbang keberangkatan warga Indonesia ke luar negeri, pejuang dan pembela para pekerja migran ilegal itupun mengharapkan adanya ketegasan Pemerintah untuk membuat suatu tindakan demi keselamatan para pahlawan devisa tersebut.
“Pemerintah harus segera membuat tindakan yang tepat, kalau mau dilegalkan segera buat keputusan, benahi dulu di negara penempatan, baru di resmikan lagi pemberangkatan, jangan malah berlarut larut, masalah terus terdengar dari Timur Tengah sana, sekarang sudah ramai lagi pemberangkatan, diduga ilegal lagi, dalam hal tindak lanjut kita akan menyerahkan semua ke wilayah hukum masing masing,” ujarnya.
Hal tersebut membuat kita prihatin, pemberitaan tentang kasus PMI Timur Tengah yang tidak pernah usai, kini marak kembali pemberangkatan yang diduga tetap tidak mengikuti aturan.
Akankah hal tersebut akan terus berlanjut, adakah sebuah perhatian khusus akan di berikan pemerintah, terkait adanya UU no 18 tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.











