Dpnews Indonesia || Bekasi – Menanggapi surat yang dikeluarkan panitia hari besar nasional, yang di keluarkan kelurahan Sertajaya kecamatan Cikarang Timur kabupaten Bekasi sekjen JMPD kabupaten bekasi Rakim sonjaya mengomentari hal tersebut.
Dilihat dari isi surat tersebut bahwa itu bukan sumbangan tetapi mematok setiap perusahaan yang berada di lokasi kelurahan Sertajaya. Isi dari surat tersebut di nilai pemaksaan, karena di setiap perusahaan harus memberikan nominal sebesar Rp. 1.800.000 ribu rupiah/perusahaan.
“Ya kalau panitia hari besar nasional memungut sumbangan tiap perusahaan yang berada di sekitaran Kelurahan sertajaya itu jangan di patok dengan nominal dan nilai uang,” ungkap Rakim.
“Yang namanya sumbangan itu seharusnya berapa saja yang di kasih tiap perusahaan, syukur ada perusahaan yang bisa lebih donasinya dari nominal yang di patok/kurang dari nominal yang di patok sama panitia hari besar nasional kelurahan Sertajaya,” tegasnya.
Di isi surat jelas terlihat tanda tangan panitia, sekertaris dan lurah Sertajaya. Dan donasi tersebut bisa di transfer ke rekening atas nama… dan siapa nama orang tersebut posisi nya sebagai apa di pengurusan panitia hari besar nasional kelurahan sertajaya.. apakah dia bendahara.? harus jelas posisi nya.
Selain itu dikatakannya, kalau pemungutan sumbangan itu tidak di patok dengan nominal untuk tiap-tiap perusahaan, kalau sudah di patok nama nya sudah bukan lagi sumbangan, tapi sudah masuk pungli, pemaksaan sumbangan/pemerasan terhadap perusahaan yang berlokasi di kelurahan sertajaya.
Sekjen JMPD kabupaten Bekasi dalam waktu dekat ini akan melaporkan terkait masalah sumbangan HUT RI kelurahan Sertajaya ke tim siber pungli kabupaten Bekasi/ke Polres kabupaten Bekasi.











