Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Diduga Buat Kegaduhan Seorang Pengacara di Laporkan Ke Polres Metro Bekasi

523
×

Diduga Buat Kegaduhan Seorang Pengacara di Laporkan Ke Polres Metro Bekasi

Sebarkan artikel ini

Buat laporan polisi kepada seorang terlapor yang berstatus pengacara

Dpnews Indonesia || Bekasi – Dua kuasa hukum datangi Polres Metro Bekasi dengan membuat laporan polisi kepada seorang terlapor yang berstatus pengacara. Kamis (01/08/2024).

Disampaikan oleh Rimbawan Sugiharto, S.H, selalu kuasa hukum menyampaikan bahwa pada malam dirinya bersama NR, Icang Rahardian S.H, ini telah melaporkan seorang yang berinisial DAM ke Polisi.

Baca juga :  Puncak Hujan Meteor Lyrids Malam Ini hingga Dini Hari, Bisa Disaksikan dari Indonesia Tanpa Alat Khusus

“Dampak dari pemberitaan terlapor ini, membuat klien kami tidak nyaman dan resah karena banyak di hujat oleh rekan rekan yang lain, seolah olah klien kami ini telah melakukan perbuatan melawan hukum.” Terangnya.

Masih kata Rimbawan, keterangan terlapor (DAM) ini bahwa klien kami dengan katanya telah memerintahkan saksi untuk melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap terlapor.

“Nyatanya para saksi itu hadir ketempat terlapor dengan di undang melalui pesan WhatsApp secara pribadi, dan itu bukan katanya tapi nyatanya,” tegasnya Rimbawan.

Baca juga :  Kang Ais Kritik Polres Karawang: Apakah Saya Harus Bayar Agar Laporan Diproses?

Dengan dasar itu terjadilah kegaduhan yang membuat klien kami tidak nyaman, Rimbawan juga memaparkan, bahwa tidak menutup kemungkinan adanya pelaporan berikutnya kepada terlapor dari hal hal yang menyinggung masyarakat kabupaten bekasi atau menurutnya ini telah menjadi kegaduhan itu sah sah saja.

Dirinya juga memaparkan, bahwa terlapor ini menurut informasi yang ada bahwa beliau ini adalah ahli hukum atau seorang pengacara, yang dimana pengacara ini merupakan bagian dari pada aparat penegak hukum.

Baca juga :  DPD P3AD Kecam Tindakan Premanisme dan Penghinaan Terhadap Purnawirawan

“Seharusnya seorang pengacara bisa lebih menjaga ketertiban, kenyamanan, keharmonisan diwilayahnya, bukan kegaduhan,” ujarnya.

Dirinya juga telah membawa bukti bukti yang terlampir, yaitu berita yang dibuat di medianya sendiri dan chat terhadap terlapor dan saksi.

Dalam hal ini Rimbawan menegaskan bahwa terlapor Diduga telah melanggar pasal 28 ayat 3 UU ITE, dengan keterangan yang dimuat terlapor di medianya ini telah meresahkan klien kami bahwa itu tidak benar adanya dan itu kami nyatakan hoax 100%.

Baca juga :  Satu Unit Truk Pengangkut Sampah Ke TPAS Mekarsari Milik DLH Tidak Bisa Beroperasi
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!