Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan KriminalNasional

Oknum Security SMPN 1 Jayakerta Ngamuk Dan Tantang Wartawan Untuk Duel One Bay One

620
×

Oknum Security SMPN 1 Jayakerta Ngamuk Dan Tantang Wartawan Untuk Duel One Bay One

Sebarkan artikel ini

Beberapa wartawan mendapat perlakuan yang tidak pantas dari seorang security SMPN 1 Jayakerta.

Dpnews Indonesia || Karawang – Belakangan ini ramai pemberitaan kejadian di Kabupaten Karawang beberapa wartawan mendapat perlakuan yang tidak pantas dari seorang security SMPN 1 Jayakerta yang terkesan melecehkan dan ngamuk mengajak Duel Awak Media – Kamis 03/10/2024.

‎Syuhada Wisastra, selaku Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Karawang, langsung  dengan dan secara tegas  menyampaikan agar pihak Sekolah SMPN 1 Jayakerta tersebut segera meminta maaf dan bertanggung jawab karena hal itu sudah melecehkan martabat profesi jurnalis.

Baca juga :  Forkopimcam Mande, Gelar Pengamanan Pergantian Malam Tahun Baru 2024

‎“Saya selaku Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Karawang siap kawal yang sudah dibuat dan akan saya dampingi para awak media yang sudah di Lecehkan oleh security SMPN 1 Jayakerta,” tegasnya.

‎Lebih lanjut ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Karawang menyayangkan tindakan dari security SMPN 1 Jayakerta “ngamuk ajak berantem dan pernyataan itu menyakiti perasaan seorang jurnalis, yang pada tugasnya sebagai kontrol sosial dilindungi oleh undang-undang pers,” ungkap Syuhada.

‎“Harus ada tindak lanjut dari rekan-rekan wartawan, khususnya yang mendapatkan perlakuan tidak baik untuk secepatnya mengawal kasus ini dan ada motif apa dibalik pernyataan pihak Sekolah SMPN 1 Jayakerta kenapa harus ada pernyataan seperti itu, seperti enggan bertanggungjawab,” tegas Hada panggilan akrabnya.

‎“Saya juga tekankan, agar rekan-rekan jurnalis bertindak independen, dan sesuai dengan undang-undang pers dan KEJ dalam membuktikan kasus ini,” jelasnya.

Baca juga :  Om Zein Lantik Puluhan Pejabat Fungsional Pemkab Purwakarta

Syuhada Wisastra juga menyampaikan instruksi,  “Semua anggota IWO Indonesia harus mengawal kasus ini, jangan sampai profesi wartawan dilecehkan dengan ngamuk ajak berantem tidak boleh meliput Sekolah l,” lanjutnya.

Dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa: Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Jadi, poinnya kepada siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat, atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat (3), maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta,” ujar Hada saat dihubungi awak media, Kamis (3/10/2024).

Baca juga :  BI Cabut dan Tarik Puluhan Jenis Uang Rupiah Lama dari Peredaran

Adapun ketentuan sanksi terlampir pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, BAB VII Ketentuan Pidana.

Pasal 18 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

ini juga dalam bukti dalam Pasal 18 ayat (1), jadi kalau kita merefernya dengan UU terkait dengan pekerjaan yang sedang melakukan kegiatan liputan, maka itu dasar hukumnya,” pungkasnya.

Baca juga :  Endang S Thohari: Penyaluran Bantuan Harus Adil dan Tepat Sasaran, Sesuai Arahan Presiden Prabowo
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!