Dpnews Indonesia || Jakarta – Bank Indonesia (BI) secara resmi mencabut dan menarik puluhan pecahan uang rupiah kertas serta logam emisi lama dari peredaran. Kebijakan ini bertujuan menjaga kualitas uang rupiah yang beredar serta menyesuaikan dengan perkembangan teknologi keamanan mata uang.
Menurut situs resmi BI, uang rupiah yang telah dicabut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun, masyarakat masih diberi kesempatan menukarkannya selama maksimal 10 tahun sejak tanggal pencabutan, di kantor bank umum maupun kantor BI di seluruh Indonesia. Setelah batas waktu tersebut berakhir, uang tidak dapat ditukar lagi.
Beberapa pecahan yang telah dicabut dan masih dapat ditukar hingga batas waktu tertentu antara lain:
- Uang kertas: Rp 100 emisi 1984, Rp 10.000 emisi 1985, Rp 5.000 emisi 1986, Rp 1.000 emisi 1987, Rp 500 emisi 1988 (batas penukaran hingga 24 September 2028).
- Uang logam: Rp 2 emisi 1970, Rp 10 emisi 1971, 1974, dan 1979, serta pecahan Dwikora emisi 1964 (batas hingga November 2029).
Selain itu, BI juga pernah mencabut pecahan emisi 1979–1982 seperti Rp 10.000 (1979), Rp 5.000 (1980), Rp 1.000 (1980), dan Rp 500 (1982), dengan batas penukaran yang telah ditetapkan sebelumnya.
BI menegaskan bahwa pencabutan dilakukan secara bertahap berdasarkan masa edar yang panjang dan pertimbangan teknis keamanan. Masyarakat diimbau segera memeriksa uang rupiah yang dimiliki dan menukarkannya jika termasuk dalam daftar yang dicabut.
Penukaran dapat dilakukan dengan syarat fisik uang masih lebih dari setengah ukuran asli dan ciri keasliannya dapat dikenali. Informasi lengkap daftar uang yang dicabut tersedia di situs resmi BI (bi.go.id) atau melalui aplikasi PINTAR BI untuk layanan penukaran.
Masyarakat yang masih menyimpan uang lama disarankan segera melakukan penukaran agar tidak kehilangan nilai nominalnya. BI terus mengedukasi publik melalui berbagai saluran resmi guna menghindari kerugian akibat ketidaktahuan.











