Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

KPU Purwakarta Gelar Penyuluhan Hukum Pilkada 2024 Secara Maraton

399
×

KPU Purwakarta Gelar Penyuluhan Hukum Pilkada 2024 Secara Maraton

Sebarkan artikel ini

Penyuluhan Hukum Pilkada 2024 tingkat PPK secara maraton selama 17 hari.

Dpnews Indonesia || Purwakarta – KPU Kabupaten Purwakarta menggelar Penyuluhan Hukum Pilkada 2024 tingkat PPK secara maraton selama 17 hari, mulai tanggal 9 sampai 31 Oktober 2024 mendatang.

Selama penyuluhan hukum tersebut, KPU Kabupaten Purwakarta bekerjasama dengan TNI/Polri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Bawaslu selaku narasumber.

Baca juga :  Polda Jabar Kesiapan Ops Ketupat Lodaya 2026, Kapolda: Operasi Pelayanan Negara untuk Masyarakat

Mereka memberikan materi kepada peserta meliputi anggota PPS, Sekretariat PPS, Babinsa, Babinkamtibmas dan kepala desa.

“Penyuluhan hukum ini akan digelar di 17 PPK. Hari pertama kami di Kecamatan Campaka berlokasi di Aula Desa Cijunti,” ujar Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Dian Hadiana, Rabu 9 Oktober 2024.

Dian mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah agar semua pihak memahami regulasi untuk bersama-sama mensukseskan Pilkada 2024.

Apalagi, yang bersentuhan langsung dengan masyarakat adalah yang berada di tingkat desa dibanding pihaknya di tingkat kabupaten.

Baca juga :  Capaian Pendapatan Asli Daerah Cianjur Tembus 66,14 Persen

“Para peserta inilah garda terdepan bertemu dengan masyarakat selaku pemilih. Di sana ruang-ruang untuk memberikan pemahaman kepada mereka tentang pilkada,” kata dia.

Adapun materi yang disampaikan oleh narasumber adalah mengenai pelanggaran, netralitas, partisipasi pemilih, penanganan pidana dan penangan administrasi.

“Mungkin ada poin-poin lain yang akan disampaikan narasumber berkaitan dengan pilkada,” kata Dian, menambahkan.

Diketahui, dalam pelaksanaan Penyuluhan Hukum di tingkat PPK melibatkan 3 anggota PPS dan 3 sekretariat ditambah 1 kepala desa atau lurah, 1 babinsa dan 1 babinkamtibas.

Baca juga :  Pemerintah Siapkan Subsidi Pangan Impor jika Harga Lampaui HET Akibat Pelemahan Rupiah

Total setiap desa atau kelurahan mengirimkan 9 orang. Lokasinya di kecamatan yang telah ditentukan PPK.

Berikut Jadwal Penyuluhan Hukum Tingkat PPK di 17 Kecamatan di Purwakarta:

Tanggal 9 Oktober 2024 Kecamatan Campaka lokasi Aula Desa Cijunti pukul 10.00 WIB.

Tanggal 10 Oktober 2024 Kecamatan Darangdan lokasi Aula Desa Darangdan pukul 10.00 WIB.Tanggal 11

Tanggal 11 Oktober 2024 Kecamatan Bungursari Aula Desa Cibening pukul 08.00 WIB.

Baca juga :  Megawati Dampingi Prabowo Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Tanggal 14 Oktober 2024 Kecamatan Purwakarta lokasi Aula Kelurahan Ciseureuh pukul 08.00 WIB.

Tanggal 15 Oktober 2024 Kecamatan Babakancikao lokasi Aula Desa Cigelam pukul 10.00 WIB.

Tanggal 16 Oktober 2024 Kecamatan Bojong lokasi Aula Desa Cikeris pukul 10.00 WIB.

Tanggal 17 Oktober 2024 Kecamatan Kiarapedes lokasi Aula Desa Pusakamulya pukul 10.00 WIB.

Baca juga :  Antusias Warga Majalengka Serbu Bazar Ramadhan Kodim 0617/Majalengka, Harga Beras hingga Telur Lebih Hemat

Tanggal 18 Oktober 2024 Kecamatan Wanayasa lokasi Aula Desa Wanayasa pukul 08.00 WIB.

Tanggal 21 Oktober 2024 Kecamatan Plered lokasi Aula Desa Pamoyanan pukul 08.00 WIB.

Tanggal 22 Oktober 2024 Kecamatan Cibatu lokasi Aula Desa Cipinang pukul 10.00 WIB.

Tanggal 23 Oktober 2024 Kecamatan Pasawahan lokasi Aula Desa Cihuni pukul 08.00 WIB.

Tanggal 24 Oktober 2024 Kecamatan Pondoksalam lokasi Aula Desa Salamjaya pukul 10.00 WIB.

Baca juga :  Harga LPG Nasional Stabil Per 21 Desember 2025

Tanggal 25 Oktober 2024 Kecamatan Tegalwaru lokasi Aula Desa Sukahaji pukul 08. 00 WIB.

Tanggal 28 Oktober 2024 Kecamatan Sukasari lokasi Aula Desa Sukasari pukul 08.00 WIB.

Tanggal 29 Oktober 2024 Kecamatan Sukatani lokasi GOR PGRI Sukatani pukul 10.00 WIB.

Tanggal 30 Oktober 2024 Kecamatan Jatiluhur lokasi GOR Desa Jatimekar pukul 08.00 WIB.

Tanggal 31 Oktober 2024 Kecamatan Maniis lokasi GOR PGRI Maniis pukul 10.00 WIB.

Baca juga :  Kebakaran Hanguskan Pondok Pesantren Di Cibogo Desa Bobojong
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!