Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan KriminalPekerja Migran Indonesia

Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Dua Pengedar Sabu

475
×

Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Dua Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Purwakarta – Dua pemuda berinisial CA alias Bejo (29) dan DM (29) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, karena memiliki narkoba jenis sabu seberat 5,68 gram.

Sabu tersebut dibelinya secara online lewat Instagram dari media sosial Instagram untuk di edarkan kembali.

Baca juga :  Jelang Nataru 2025, Volume Kendaraan Di Jalan Alternatif Jonggol-Cianjur Diperkirakan Alami Peningkatan Hari Sabtu dan Minggu

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi menjelaskan, Bejo dan DM diamankan di Gang Anyelir, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, pada Kamis, 2 Januari 2025, lalu.

“Narkotika jenis sabu ini dibeli oleh Bejo dan DM dari melalui media sosial instagram dan melakukan transaksi COD untuk mendapatkan barang tersebut,” Ungkap Yudi, pada Sabtu, 11 Januari 2025.

Saat di tangkap, kata dia, kedua pemuda tersebut kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 12 bungkus plastik klip bening berisikan Kristal warna putih narkotika jenis sabu yang tergeletak di kamar kontrakan milik pelaku.

Baca juga :  Akhirnya Menunggu Dari Sejak 2022, Sisa Bonus Atlit Porprov dan Peparda di Bayarkan

“Dari kedua pelaku, anggota kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sengan bruto 5,68 gram,” ungkap eks Kasat Res Narkoba Polres Sukabumi itu.

Selain itu, tambah Yudi, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa sebuah timbangan digital warna abu-abu, sebuah handphone merk Iphone warna putih dan sebuah handphone merk Iphone berwarna hitam.

“Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut,” Ujarnya.

Baca juga :  Pilkades PAW Liunggunung Resmi Tutup, 4 Kandidat Siap Berebut Kursi Kades!

Yudi menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari Program Asta Cita Presiden RI terkait pemberantasan narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan salah satu langkah nyata dari Polres Purwakarta dalam mendukung program Asta Cita, yang bertujuan untuk memberantas narkotika di wilayah Kabupaten Purwakarta,” tegas Yudi.

Baca juga :  Polda Metro Jaya Umumkan Berkas Perkara Kasus Ijazah Jokowi Telah P-21

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kata dia, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Para pelaku terancam pidana paling lama 20 tahun penjara,” Ujarnya.

Ia pun mengimbau apabila masyarakat mengetahui tentang peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya, dapat melaporkannya ke Satres Narkoba Polres Purwakarta.

“Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat,” Ucap Yudi.

Baca juga :  Motivasi Warga Jaga Kamtibmas, Polres Purwakarta Sambang Pos Kamling
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!