Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Sejumlah Orang Tua Wali Murid Keluhkan Kegiatan Study Kampus

606
×

Sejumlah Orang Tua Wali Murid Keluhkan Kegiatan Study Kampus

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bekasi – Ada nya keluhan dari ortu / wali murid perihal kegiatan study kampus Ke Jogja yang di lakukan oleh beberapa Sekolah Menengah Umum negeri di kabupaten Bekasi menjadi polemik di lingkungan sekitar.

SMAN 6 Tambun Selatan dengan biaya Rp 2 Jt an/ Siswa. Dimana dalam keluhannya di katakan bahwa bagi siswa yang tidak ikut di berikan sanksi berupa, Tugas membuat karangan tentang kampus yang dituju pada kegiatan study kampus sekolah tersebut.

Baca juga :  Destinasi Wisata Goa Sanghyang Kenit Manjakan Pengunjung

Beda hal nya dengan SMAN 1 Tambelang informasi dari sumber via WA, SMAN 1 Tambelang membebankan biaya sebesar 2,6 juta/siswa untuk kegiatan study kampus dan perpisahan, masih menurut informasi Narsum bagi siswa yang sudah daftar tidak jadi ikut wajib membayar penuh.

Menanggapi hal.ini Hisar Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya mengatakan, Dikeluarkan nya surat Edaran (SE) Nomor 64/PK.01/Kesra tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan. oleh Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin, pada tanggal 12 Mei 2024.

Baca juga :  Shin Tae-yong Beri Dukungan Positif kepada John Herdman sebagai Pelatih Baru Timnas Indonesia

Surat edaran ini berisi imbauan untuk memperketat izin pelaksanaan study tour di sekolah-sekolah di Jabar. Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan keselamatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan, agar kejadian kegiatan study SMK Depok yang menelan kobar jiwa tidak terulang lagi.

Beberapa poin dalam surat edaran tersebut adalah:

1. Study tour mau pun Study Campus harus dilaksanakan di dalam kota di lingkungan Provinsi Jabar
2. Study tour / Study Campus harus memperhatikan asas kemanfaatan dan keamanan.
3. Sekolah dan yayasan penyelenggara study tour / study Campus harus melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan.
4. Sekolah harus memastikan kelayakan bus yang akan digunakan.
5. Sekolah harus memperhatikan kondisi jalur yang akan dilewati.
6. Sekolah harus mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelayakan teknis kendaraan, papar Hisar.

Baca juga :  Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Sejumlah Kasus Selama Periode Desember 2024

Masih dikatakan Hisar, study tour / Study campus bisa disusupi atau masuk Kategori pungli karena biasanya sekolah menetapkan nominal dan jangka waktu pembayaran. Study tour ini juga seringkali diwajibkan. Bahkan sejumlah aduan mengatakan bahwa siswa yang tidak ikut study tour juga diwajibkan membayar iuran atau di berikan Sanksi, jelasnya.

Perlu di ketahui, harus dicek, dari prosesnya, apakah masuk ke agenda atau rutinitas tahunan sekolah yang bersangkutan. Harus dicek cara pembiayaannya, apakah sudah masuk ke penganggaran resmi..? Jika berupa iuran harus merujuk pada rapat kesepakatan dengan besaran yang dirinci dan tanda persetujuan. Ujar nya.

Baca juga :  Peluncuran PT Kawan Jari Grup Beserta Logo Resmi Perusahaan

Di tambahkan Hisar, “Jika sudah jadi rutinitas, di cek program kerja sekolah yang bersangkutan jika tidak ada patut di duga kegiatan study Campus atau study Tour jadi ajang bisnis oknum kepsek beserta kelompok nya, demikian pembuatan surat edaran larangan tidak ditindaklanjuti dengan monitoring serta sanksinya..seharusnya ada sanksi yang membuat jera buat oknum kepsek yang nakal baik peringatan maupun pemindahan karena tidak mengindahkan edaran larangan tersebut,” geram nya.

“Dikarenakan surat edaran larangan tersebut belum ada setahun dan kepada Dinas Pendidikan dan Inspektorat Jawa Barat agar peka dan responsif setiap informasi aduan/keluhan yang masuk atau yang disampaikan, jangan hanya diam atau main mata, dalam waktu dekat akan kirim karangan bunga ke PJ Gubernur Jawa Barat,” pungkas Hisar.

Baca juga :  Pria di Cianjur Meninggal Setelah Dianiaya Tetangga karena Tuduhan Curi Labu Siam
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!