Dpnews Indonesia || Bekasi – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting dalam perkara Nomor 83/PUU-XXII/2024 yang menguji materiil Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam sidang yang digelar pada Jumat (3/1/2025), MK menyatakan bahwa Pasal 251 KUHD bersifat inkonstitusional bersyarat.
Putusan ini berdampak besar bagi industri asuransi di Indonesia. Sebab, selama ini Pasal 251 KUHD sering dijadikan dasar bagi perusahaan asuransi untuk membatalkan polis tanpa kesepakatan dengan pemegang polis atau putusan pengadilan. Kini, pembatalan polis hanya bisa dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak atau melalui keputusan pengadilan.
Keseimbangan Hak Tertanggung dan Penanggung
Menurut Ulung Purnama, SH, MH, putusan ini membawa angin segar bagi pemegang polis karena menghilangkan ketimpangan dalam penafsiran klaim asuransi. Sebelumnya, perusahaan asuransi sering menolak klaim dengan alasan pemegang polis dianggap tidak memberikan informasi yang benar, meskipun dilakukan dengan itikad baik.
Hakim MK dalam pertimbangannya menegaskan bahwa Pasal 251 KUHD tidak mengatur mekanisme pembatalan secara jelas. Ketidakpastian hukum ini membuka celah bagi perusahaan asuransi untuk menolak klaim berdasarkan tafsir sepihak, tanpa proses yang transparan.
Uji Klinis dan Selektivitas dalam Asuransi
Dalam praktiknya, banyak perusahaan asuransi yang menerima peserta tanpa verifikasi medis mendalam. Namun, saat klaim diajukan, mereka menolaknya dengan alasan penyakit bawaan, hanya berdasarkan analisis dokter tanpa pemeriksaan medis intensif. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan, termasuk di kalangan publik figur yang kesulitan mencairkan klaim meski rutin membayar premi.
Dengan adanya putusan MK ini, perusahaan asuransi dituntut lebih selektif dan cermat dalam menerima pemegang polis. Uji klinis sebelum penerbitan polis dapat menjadi solusi untuk memastikan keakuratan data kesehatan calon tertanggung, sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menolak klaim secara sepihak di kemudian hari.
Masa Depan Bisnis Asuransi
Putusan ini menegaskan prinsip itikad baik dalam perjanjian asuransi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata. Itikad baik tidak hanya berlaku dalam pelaksanaan perjanjian, tetapi juga sejak perjanjian dibuat.
“Dengan putusan ini, perusahaan asuransi harus lebih bertanggung jawab dalam menyeleksi calon tertanggung, sementara pemegang polis memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat dalam mengajukan klaim,” ujar Ulung Purnama, SH, MH.
Ke depan, industri asuransi perlu menyesuaikan kebijakan agar lebih transparan dan berimbang, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi di Indonesia.











