Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Pengedar Tembakau Sintetis

566
×

Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Pengedar Tembakau Sintetis

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Purwakarta – Bulan suci Ramadhan yang merupakan bulan penuh rahmat dan ampunan ternyata tak bisa membuat para pengedar narkoba insaf.

Terbukti, dalam rangka operasi cipta kondisi di bulan ramadan, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat berhasil meringkus seorang pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Baca juga :  Polres Purwakarta Ikuti Rakor Terpadu Pilkada Serentak Yang Digelar KPU

Pelaku ini yakni VRH (29) warga Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta diringkus Pada, Rabu, 12 Maret 2025.

Diketahui VRH diringkus lantaran nekat jualan narkotika jenis tembakau sintetis di bulan suci ramadhan.

Baca juga :  Dandim 0619 Purwakarta Pimpin Apel Latosar di Makodim Demi Meningkatkan Kemandirian Sebagai Babinsa

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan seorang pelaku ini diamankan sebagai upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Yudi menyebut pelaku berinisial VRH ini diamankan disebuah rumah kontrakan yang ada di Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

Baca juga :  Motivasi Warga Jaga Kamtibmas, Polres Purwakarta Sambang Pos Kamling

“Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis ini berawal dari informasi masyarakat, serta operasi cipta kondisi di bulan Ramadhan 1446 hijriah,” ucap Yudi, Jumat, 14 Maret 2025.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berinisial VRH ini, Kata dia, 11 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis Tembakau sintetis seberat 25,72 gram, satu buah botol bening berisi narkotika cair, sebuah tas berwarna hijau bertuliskan pushop, sebuah handphone merk VIVO v23e warna Silver.

Baca juga :  Penutupan Latihan Kerja Siswa Didik Untuk Bintara Polri Gelombang I Tahun 2024

“Setelah ditanyakan, pelaku mengaku barang bukti tersebut merupakan titipan dari seorang pria berinisial R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk diedarkan kembali,” ungkap Yudi.

Yudi menyebut, untuk pelaku VRH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga :  Marak Pungli di Sekolah, Keberadaan Komite Sekolah Harus Sesuai Dengan Permendikbud

“Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana dengan Paling Banyak Rp. 13 milyar rupiah,” ucap perwira polisi yang terkenal murah senyum itu.

Yudi mengatakan pihaknya tidak memberi ruang bagi para pengedar narkotika ataupun obat keras ilegal di Kabupaten Purwakarta.

Baca juga :  Warga Purwakarta Raih Juara III Police Award Tingkat Polda Jawa Barat

“Ini juga upaya dan komitmen kami dalam menjaga Kabupaten Purwakarta dari tindakan-tindakan kriminalitas akibat konsumsi narkotika,” ungkap Yudi.

Ia berharap dengan adanya hal ini aksi-aksi pelaku narkotika dapat terus di berantas sampai dengan tuntas.

Baca juga :  Buaya Putih Peduli Stunting Kepada Mama Dan Anak Anak Papua

“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Purwakarta apabila mengetahui maupun menemukan adanya tindak pidana Narkotika segera laporkan ke Satres Narkoba Polres Purwakarta,” ucap AKP Yudi.

Baca juga :  Diduga Tambang Ilegal, Seorang Penambang Tewas Tertimpa Batu Hingga Usus Terburai di Cikalongkulon
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!