Scroll untuk baca artikel
Berita

Alat Peraga Kampanye (APK) Pelaksanannya Banyak Yang Menabrak Aturan

428
×

Alat Peraga Kampanye (APK) Pelaksanannya Banyak Yang Menabrak Aturan

Sebarkan artikel ini

dpnewsindonesia, Bekasi – Memasuki masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, bertebaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), para calon legislatif (Caleg). Seperti banner, pamflet, spanduk, dan baleho diberbagai tempat dan ruang publik.

Tanpa disadari dalam rangka sosialisasi dan promosi pemasangan APK tersebut seringkali penempatan dan pemasangannya menabrak peraturan. Seperti yang terjadi di sepanjang Jalan Raya Bojong – Cipayung dimana banyak APK terpasang ditempelkan ke pepohonan dipaku.

Menyikapi hal tersebut LSM SNIPER INDONESIA. Melakukan aksi pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) para calon legislatif maupun capres/cawapres yang menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan, Selasa 19 Desember 2023.

Dayat Riyana kordinator aksi pembersihan APK yang juga selaku Bendahara Umum LSM SNIPER INDONESIA, di lokasi giatnya menyampaikan kepada media, menurutnya. “Aksi yang dilakukan bukan hanya menertibkan dan membersihkan APK para calon legislatif dan capres/cawapres saja, juga banner iklan semua ditertibkan. Artinya titik fokus kita adalah semua banner yang terpasang dipaku di pohon dibersihkan”, bebernya.

Lanjutnya Dayat, menjelaskan bahwa dalam pemasangan APK sudah diatur di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Nomor 15 Tahun 2023 pada Pasal 36 butir kelima dijelaskan, pemasangan alat peraga kampanye (APK) pemilu oleh pelaksana kampanye pemilu sebagai mana dimaksud ayat (1), dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, pada Pasal 70 dijelaskan secara rinci. “Bahan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum. Seperti tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, taman dan pepohonan,” tegasnya.

Baca juga :  Peredaran Rokok Tanpa Cukai Makin Marak di Kabupaten Bekasi

Ditempat yang sama, Gunawan Ketua Umum LSM SNIPER INDONESIA memaparkan. “Pemasangan APK di pohon dengan cara dipaku selain melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) juga melanggar UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” ungkapnya.

Menurut Gunawan, dalam melakukan penertiban dan pembersihan APK. Banner iklan lainnya yang dipaku ke pohon dipandang, itu merusak kelestarian lingkungan hidup. Karena pohon bagian dari lingkungan hidup yang harus dijaga dan dirawat.

“Bagi LSM SNIPER INDONESIA saya nyatakan, tidak akan kompromi dengan pemasangan APK maupun banner iklan yang dipaku di pohon. Kami akan terus melakukan penertiban, berharap semua pihak memiliki kesadaran dan kepedulian. Menjaga dan merawat lingkungan hidup di sekitar tempat tinggal masing – masing,” tutupnya.

Facebook Comments Box
error: Content is protected !!