Dpnews Indonesia || Sukabumi – Evi Mentari (37), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cisarua, Kota Sukabumi, meninggal dunia di Rumah Sakit King Fahad, Jeddah, Arab Saudi, setelah menjalani perawatan akibat komplikasi medis.
Di balik wafatnya Evi, mencuat dugaan praktik penempatan PMI secara nonprosedural yang melibatkan penggunaan visa ziarah serta dugaan manipulasi identitas. Kasus tersebut mendapat sorotan dari sejumlah aktivis dan praktisi hukum yang mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas jaringan yang diduga terlibat.
Aktivis Sekretariat Bersama Tindak Pidana Perdagangan Orang Republik Indonesia (Sekber TPPO RI), Didin Muhidin, mempertanyakan lolosnya keberangkatan PMI yang diduga menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukan. Ia juga meminta aparat mengusut dugaan pemalsuan dokumen dan kemungkinan keterlibatan oknum dalam proses keberangkatan.
Sementara itu, pengamat publik Bang Paul mendesak pemerintah memberikan perlindungan maksimal kepada keluarga korban, termasuk memastikan proses pemulangan jenazah tidak membebani pihak keluarga. Ia juga meminta dilakukan audit terhadap mekanisme pengawasan keberangkatan PMI serta penindakan tegas terhadap pihak yang terbukti terlibat apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Kasus ini kembali memunculkan perhatian terhadap pentingnya pengawasan penempatan PMI sesuai prosedur serta penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pelanggaran keimigrasian apabila terbukti berdasarkan hasil penyelidikan aparat berwenang.











