Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Jika Pungutan Perpisahan Dipersalahkan: Saya Kepala SDN Sukasa Kaler III Siap Untuk Dilengserkan

906
×

Jika Pungutan Perpisahan Dipersalahkan: Saya Kepala SDN Sukasa Kaler III Siap Untuk Dilengserkan

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Majalengka. Kegiatan perpisahan SDN Sukasari Kaler III Kecamatan Argapura Kabupaten Majalengka dalam pelaksanaannya diduga ada pungutan kepada siswa.

Hal itu terungkap ketika ada informasi dari salah seorang anggota warga masyarakat setempat yang enggan di sebutkan identitasnya kepada awak media, mengungkapkan ada pungutan untuk kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas sebasar 140 ribu rupiah.

Baca juga :  DPC Partai Demokrat Kabupaten Cianjur Adakan Kegiatan Sosial Keagamaan Sekaligus Pendidikan Politik

Ketika di konfirmasi, kepala sekolah SDN III Sukasari Kaler Saefudin. S.Pd, Jumat, 27 Juni 2025 di tengah acara perpisahan dan kenaikan kelas, disambut dengan respon yang berlebihan oleh pihak sekolah, seolah olah media dianggap sebagai rival yang menakutkan dengan di konfrontir kan di hadapan sejumlah orang tua siswa, staf pengajar dan kepala dusun wilayah setempat.

“Saya sebagai kepala sekolah disini, memang benar adanya telah melaksanakan kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas, dengan jumlah murid 102 orang dengan anggaran biaya 140 ribu per siswa itu hasil musyawarah mufakat antara orang tua siswa dengan komite sekolah,” ungkapnya.

Baca juga :  Warga Desa Cibuaya Kabupaten Karawang Gelar Acara Hajat Bumi

“Jika masalah pungutan ini dipersalahkan saya tidak keberatan untuk di lengserkan, apalah arti semua ini, sekolah kecil muridnya, juga sedikit cuma 102 orang,” tutur Suhendi dengan lantang.

Syaeful Yunus S.E, MM sebagai pemerhati, menyampaikan, “Kami datang ke sekolah ini, semata mata atas dasar rasa kepedulian terhadap jajaran lembaga sekolah yang bapak pimpin, dengan menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Baca juga :  Ketua BPC HIPMI Purwakarta Ricky Syamsul Fauzi Adakan Mabar Santuy

Adapun nara sumber yang menyampaikan tentang adanya dugaan pungutan kepada siswa itu perlu di apresiasi dan klarifikasi agar masalah nya cepat klir dan menjadi terang benderang alias tidak simpang siur,” katanya.

Direktur Exekutif Lembaga Kajian Publik Majalengka (LKPM) Dede Sunarya menjelaskan, bahwa sekolah negeri dilarang melakukan pungutan sesuai dengan Permendikbud RI No 44 tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan biaya Pendidikan.

Baca juga :  Diduga Korban TPPO TKW Karawang Terbaring Sakit di Riyadh: FPMI Desak Sponsor dan PT Bahana Berikan Restitusi

Dalam pasal 9 (ayat) 1, masih menurut Dede menandaskan bahwa pada Pasal 181 huruf (d) PP No 17 Tahun 2010 menyebutkan pendidikan dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan peraturan dan perundangan undangan.

Dede menambahkan lagi, “Seandainya itu benar terjadi pungutan kepada siswa atau wali murid untuk acara perpisahan dan kenaikan kelas di sekolah ini berarti kepala sekolah yang bersangkutan, telah mengangkangi himbauan Gubernur Jawa Barat H.Dedi Mulyadi,S.H, M.M. yang menegaskan larangan bagi sekolah negeri memungut biaya pada siswa untuk mengadakan perpisahan sekolah dan kenaikan kelas dengan ancaman pencopotan jabatan kepala sekolah bagi yang melanggar dan tidak mengindahkan,” pungkasnya.

Baca juga :  Asah Kemampuan Anggota, Sat Samapta Polres Purwakarta Gelar Latkatpuan Beladiri Polri
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!