Dpnews Indonesia || Banten – Seorang ayah berinisial EL (32) warga Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang atas dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri, NK (13). Korban kini mengandung berusia delapan bulan akibat perbuatan tersebut.
Kasus ini terungkap setelah wali kelas korban di sekolah dasar curiga melihat perubahan fisik pada tubuh NK. Pemeriksaan lebih lanjut membuktikan bahwa korban telah hamil. Peristiwa pencabulan diduga berlangsung sejak Februari 2025.
Menurut informasi yang beredar, pelaku yang kerap mengonsumsi minuman keras ini juga mengancam korban dan memaksanya mengemis di jalanan. Polisi langsung mengamankan EL setelah laporan diterima dan bukti awal terkumpul.
Polres Pandeglang menjerat pelaku dengan pasal pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pihak kepolisian bersama pemerintah daerah memberikan pendampingan medis dan psikologis bagi korban yang kini mendekati masa persalinan.
Kasus ini menambah daftar kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Banten yang terus mendapat perhatian aparat penegak hukum. Polisi masih mendalami motif dan kemungkinan adanya unsur lain dalam peristiwa tersebut.











