Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Ayah Tiri di Cianjur Ditangkap Usai Bunuh dan Aniaya Anak Tiri 16 Tahun

258
×

Ayah Tiri di Cianjur Ditangkap Usai Bunuh dan Aniaya Anak Tiri 16 Tahun

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Cianjur – Satreskrim Polres Cianjur menangkap seorang pria berinisial R, 35 tahun, yang diduga menghabisi nyawa anak tirinya, SH, 16 tahun. Penangkapan dilakukan di kawasan Cilodong, Depok, pada Senin 25 Mei 2026, sehari setelah jenazah korban ditemukan di rumah mereka di Kampung Sindangsari, Desa Cikalongkulon.

Korban pertama kali ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa pada Minggu pagi, 24 Mei 2026. Kondisi tubuh korban kaku dan berada di atas kasur. Petugas menemukan adanya luka pada bagian kelamin serta busa di mulut korban. Temuan awal ini membuat polisi langsung mengarah pada dugaan tindak kekerasan.

Baca juga :  Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat, Satlantas Polres Purwakarta Tempatkan Personel

Hasil penyelidikan mengungkap rangkaian peristiwa terjadi pada Sabtu dini hari, 23 Mei 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Polisi menyebut pelaku menjerat leher korban menggunakan kabel charger sebanyak dua kali. Selain itu, korban juga mengalami kekerasan fisik pada area kelamin yang menyebabkan pendarahan. Korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 04.00 WIB.

Motif di balik aksi keji tersebut berkaitan dengan konflik rumah tangga. Berdasarkan keterangan penyidik, pelaku merasa sakit hati karena istrinya, yang juga ibu kandung korban, meminta cerai. Diduga kecurigaan pelaku terhadap istrinya menjadi pemicu utama tindakan kekerasan terhadap anak tirinya.

Baca juga :  Aksi Nyata Penegak Hukum Ungkap Kasus Tipu Gelap Motor, Polisi Antarkan Motor ke Rumah Korban

Setelah melakukan perbuatannya, R sempat melarikan diri ke Depok. Upaya bunuh diri juga dilakukan pelaku dengan menenggak racun tikus, namun gagal. Polisi akhirnya berhasil menangkapnya pada Senin sore tanpa perlawanan.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya kabel charger yang digunakan untuk menjerat leher korban, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, serta hasil visum et repertum dari tim medis. Bukti-bukti ini memperkuat konstruksi perkara yang dibangun penyidik.

Baca juga :  Kepanikan bank mereda di Wall Street. Selanjutnya: Kepanikan Fed

Polres Cianjur menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap anak. Ancaman pidana maksimal yang dihadapi R mencapai 20 tahun penjara. Proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ia meminta masyarakat segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan serupa.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dalam lingkungan keluarga. Pihak kepolisian mengimbau warga agar lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan di sekitar dan tidak ragu menghubungi aparat penegak hukum untuk mencegah jatuhnya korban berikutnya.

Baca juga :  Polres Purwakarta Lakukan Berbagai Upaya Untuk Amankan Objek Wisata
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!