Dpnews Indonesia || Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap modus penyelundupan emas ilegal ke Dubai yang melibatkan warga negara India. Emas batangan dihancurkan menjadi serbuk, kemudian dicampur zat kimia dan pewarna hingga berubah tekstur menjadi gel agar lolos dari pemeriksaan di Bandara Soekarno-Hatta.
Pengungkapan tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan dua warga negara India yang sebelumnya diduga terlibat penyelundupan emas. Pada Senin (17/8/2026) malam, penyidik menggeledah ruko milik PT White Classic Gold & Silver di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menjelaskan, pelaku menghancurkan emas batangan menjadi serbuk di lokasi tersebut. Serbuk lalu diberi pewarna sesuai jenis kain serta zat kimia khusus sehingga menyerupai gel.
“Emas yang telah berbentuk gel ini kemudian dimasukkan ke dalam celana dalam dan bra yang telah dimodifikasi. Tujuannya agar tidak terdeteksi sebagai logam di mesin X-ray bandara. Ketika diraba, terkesan seperti kulit biasa atau kenyal,” kata Irhamni dalam keterangan, Selasa (18/8/2026).
Menurut keterangan masyarakat sekitar, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sekitar delapan bulan. Polisi masih mendalami administrasi perusahaan, aliran dana melalui perbankan, serta data perlintasan imigrasi para pelaku. Kerja sama dilakukan dengan Imigrasi, Bea Cukai, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pengungkapan modus ini sejalan dengan sejumlah penindakan Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta dalam periode yang berdekatan. Pada 11–13 Agustus 2026, petugas menggagalkan upaya ekspor emas ilegal dengan total sekitar 46 kilogram senilai ratusan miliar rupiah, termasuk tujuan Dubai dan Hong Kong. Emas tersebut tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan ekspor.
Penyelidikan masih berlangsung untuk menelusuri jaringan, sumber emas, serta aliran keuangan terkait kasus tersebut.











