Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Bawaslu Jelaskan Tidak Ada Pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Di Pilkada 2024

274
×

Bawaslu Jelaskan Tidak Ada Pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Di Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bekasi – Sepanjang perjalanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kemarin, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi menjelaskan tidak ada pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Kabupaten Bekasi Aan Hasanah, Jum’at (27/12/2024).

Baca juga :  Ikuti Gowes Sehat Fune Bike dan Sepeda Ontel Kompol Ricky Ardipratama Wakili Kapolres

“Kami mengucapkan syukur Alhamdulillah karena Pemilihan Gubernur dan Bupati Bekasi bisa dikatakan kondusif. Saya menyampaikan juga di Bawaslu Kabupaten Bekasi tidak ada yang namanya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi oleh salah satu pasangan calon (paslon),” ungkapnya.

Kendati begitu, Bawaslu mengimbau kepada KPU Kabupaten Bekasi agar memperbaiki sistem tahapan seperti coklit, pleno, pencalonan, kampanye, serta saat pemungutan dan perhitungan suara di TPS.

“Kedepan teman-teman KPU Kabupaten Bekasi agar lebih teliti dalam sistem seperti coklit, pleno, pencalonan, kampanye, sampai pemungutan dan perhitungan suara di TPS,” katanya.

Sementara, Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syahroji menjelaskan pihaknya sudah memberikan imbauan secara tertulis sebanyak 26 kali kepada KPU untuk memastikan panitia adhoc sesuai persyaratan.

“Memastikan proses pemutakhiran daftar pemilih pada saat penyusunan pemilih di TPS, pelaksanaan coklit sampai dengan penetapan DPT dan DPTb dilakukan dengan memperhatikan ketentuan penyusunan daftar pemilih serta agar dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur pada Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih,” tutupnya.

Baca juga :  Festival Gandrung Mulasara 2025, Apresiasi Inovasi Tatanen di Bale Atikan
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!