Dpnews Indonesia || Majalengka – Masalah yang menimpa para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Negara penempatan Timur Tengah, seolah terus tidak tidak ada akhir. Pemberangkatan secara ilegal (Unprosedur) diduga menjadi sumber semua masalah yang menimpa, tidak adanya kontrak kerja, tidak adanya aturan yang mengikat antara Pemerintah, dan negara penempatan juga, hal lainnya yang diluar prosedur serta aturan Pemerintah Republik Indonesia membuat para pahlawan devisa itu mengalami banyak kerugian baik materil ataupun immaterial.
Seperti yang dialami Siti Hodijah binti Uri, pekerja migran asal kecamatan Panjalin, Kabupaten Majalengka – Jawa Barat. Yang harus terus bekerja dengan terus berganti majikan, walaupun dalam perjanjian awal wanita kelahiran 1979 hanya kontrak 2 tahun saja.
Kepada awak media Dpnews Indonesia pada Senin, 10 Juni 2024, Nining adik kandung Siti Hodijah, menerangkan apa yang menimpa kakak kandungnya sekarang di negara penempatan Saudi Arabia.
“Kakak saya itu sekarang udah kayak yang depresi pak, dia terus kepikiran keluarga di rumah, itu ejen seolah terus menjual kakak saya ke sana kemari, hingga sekarang semenjak dia berangkat udah bekerja di 6 majikan pak, kasian kakak saya. Saya mohon kepada pemerintah atau pihak mana saja yang bisa membantu, tolong bantu kakak saya agar bisa kembali ke kampung halaman,” ungkapnya.
Tim awak media pun mencoba menggali keterangan kepada sang pemroses H. Na, yang disebut paling bertanggung jawab dalam pemberangkatan Siti Hodijah, melalui media WhatsApp laki laki yang mengaku dari daerah Sukagumiwang itu menjelaskan jika pihaknya lagi mencoba berusaha agar pihak agensi segera memulangkan warga Kecamatan Panjalin tersebut.
“Iya intinya saya juga faham, saya juga dari organisasi FBI, sama saya juga satu partner satu mitra, intinya saya juga minta kesadarannya dan juga minta kesabarannya. Ini lagi proses pemulangan, Insya Allah secepatnya minta doanya, dari semalem SMS saya juga langsung menggedor ejen suruh diambil secepatnya dipulangkan, itu aja, la sekiranya kalau masalah itu paham karena saya dari organisasi Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) di wilayah Kecamatan Sukagumiwang, saya mohon maaf beribu ribu maaf Kang sebanyak banyaknya, ini juga lagi pemrosesan pemulangan,” pungkasnya.
Sayang, dalam keteranganya H. Na, tidak memberitahukan siapa saja yang terkait dengan pemberangkatan Siti tersebut, apakah ada keterlibatan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang nakal dalam soal pemberangkatan ke negara Saudi Arabia, ataukah ada yang disebut sebagai pemberangkatan perseorangan sistem yang lagi marak terjadi saat ini dengan kasus yang sama. Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau dulu disebut Tenaga Kerja Wanita (TKW) sulit untuk bisa pulang kembali ke Indonesia.
Ada darurat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) beberapa tahun yang lalu yang digaungkan pemerintah Indonesia dan dikaitkan dengan pemberangkatan ilegal para Pekerja Migran Indonesia (PMI), atau dengan modus perekrutan tenaga kerja dan diancam dengan UU no 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan kita berharap dengan adanya UU no 18 tahun 2017, Para Pejuang Tangguh, pahlawan devisa Indonesia bisa dilindungi dari ujung rambut ke ujung kaki.











