Dpnews Indonesia || Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyegel lima kapal wisata mewah berbendera asing yang berlabuh di perairan Teluk Jakarta, Selasa (31/3/2026). Penyegelan dilakukan atas dugaan pelanggaran ketentuan impor sementara dan kewajiban pajak.
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Jakarta, Siswo, petugas menemukan kapal-kapal tersebut selama patroli rutin. Kapal-kapal itu diduga menyalahgunakan fasilitas impor sementara untuk kegiatan wisata komersial tanpa memenuhi prosedur vessel declaration yang benar serta kewajiban perpajakan. Total lima unit kapal mewah disegel dengan perekatan sementara.
“Penyegelan ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Keuangan untuk memberantas underground economy di sektor maritim. Kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen kepabeanan dan perpajakan kapal-kapal tersebut,” kata Siswo, seperti dikutip dari berbagai sumber.
Pelanggaran yang diduga terjadi meliputi penyewaan kapal secara ilegal kepada wisatawan tanpa izin yang memadai serta ketidaksesuaian antara status impor sementara dengan kegiatan aktual di lapangan. Kapal-kapal tersebut kini berada di bawah pengawasan petugas dan tidak boleh beroperasi hingga proses pemeriksaan selesai.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan akan terus memperketat pengawasan terhadap kapal asing di perairan Indonesia, khususnya di Teluk Jakarta yang merupakan jalur strategis pelayaran dan pariwisata. Sanksi administratif hingga pidana dapat dikenakan jika terbukti ada pelanggaran.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pemilik atau operator kapal yang bersangkutan. Proses penyelidikan masih berlangsung.











