Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Besaran Pesangon Korban PHK Masa Kerja 1–9 Tahun Menurut Aturan Terbaru

83
×

Besaran Pesangon Korban PHK Masa Kerja 1–9 Tahun Menurut Aturan Terbaru

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak memperoleh uang pesangon yang dihitung berdasarkan masa kerja. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan pelaksananya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, dan tetap menjadi acuan dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan terbaru.

Uang pesangon (UP) merupakan komponen utama kompensasi PHK. Besaran dasarnya bersifat progresif sesuai lama masa kerja. Untuk pekerja dengan masa kerja 1 hingga 9 tahun, rinciannya sebagai berikut:

Baca juga :  756 Karyawan PT SGS di Kabupaten Semarang Kena PHK, Pesangon Dicicil 10 Kali

Selain uang pesangon, pekerja dengan masa kerja minimal 3 tahun juga berhak atas Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK). Untuk rentang 3 hingga kurang dari 6 tahun, UPMK sebesar 2 bulan upah. Sementara masa kerja 6 hingga kurang dari 9 tahun mendapatkan 3 bulan upah.

Besaran akhir yang diterima pekerja tidak selalu sama dengan angka di atas. Nilai uang pesangon masih dikalikan faktor pengali sesuai alasan PHK. Faktor tersebut berkisar 0,5 hingga 2 kali, tergantung kondisi seperti efisiensi, penutupan perusahaan, atau alasan lain yang diatur peraturan.

Perhitungan upah yang digunakan adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap. Pekerja juga berhak atas Uang Penggantian Hak (UPH) yang mencakup sisa cuti tahunan yang belum diambil serta hak-hak lain sesuai perjanjian kerja.

Pekerja yang terkena PHK disarankan memeriksa surat pemberitahuan PHK dan melakukan perhitungan sesuai masa kerja serta alasan yang tercantum. Jika terdapat perbedaan, perundingan bipartit atau melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat ditempuh.

Baca juga :  Korban PHK Rumah Sakit Muhammadiyah Tempuh Jalur Hukum
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!