Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Tumpak Nainggolan Desak Uskup Agung Medan Evaluasi Pengelolaan Yayasan Pendidikan Katolik Don Bosco

49
×

Tumpak Nainggolan Desak Uskup Agung Medan Evaluasi Pengelolaan Yayasan Pendidikan Katolik Don Bosco

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Cianjur – Tumpak Nainggolan mendesak Uskup Agung Medan mengambil kebijakan tegas dan elegan terkait pengelolaan Yayasan Pendidikan Katolik Don Bosco. Desakan tersebut mencakup evaluasi menyeluruh terhadap Kepala SD RK St. Paulus Ramunia, Deli Serdang, serta keterbukaan dalam persoalan pengelolaan keuangan sekolah.

Tumpak menyoroti laporan defisit keuangan sekolah yang disebut mencapai Rp267 juta. Menurut catatannya, SD RK St. Paulus menerima dana BOS sebesar Rp1,116 miliar selama periode Maret 2021 hingga April 2026.

Baca juga :  TK Eromaga Ringankan Beban Perekonomian Masyarakat Dengan Berbagi Sembako

Ia juga mengacu pada sejumlah regulasi terkait penggunaan Dana BOS, termasuk ketentuan mengenai alokasi untuk pembayaran gaji pendidik dan tenaga kependidikan. Dengan asumsi alokasi 50 persen, sekitar Rp558,26 juta dari dana BOS tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan gaji.

Jika ditambah estimasi penerimaan SPP siswa periode 2021–2025 yang mencapai sekitar Rp2,4 miliar, Tumpak menilai sumber pendanaan sekolah semestinya cukup memadai. Ia mempertanyakan penyebab munculnya defisit, terlebih data audit Inspektorat mencatat tenaga sekolah terdiri atas enam GTY, empat CGT, tiga guru honorer, dan satu sekuriti.

Tumpak menilai persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap tata kelola keuangan yayasan. Menurutnya, mekanisme pengelolaan dana BOS di sekolah swasta harus tetap berada dalam sistem pengawasan yayasan dan tidak memberikan ruang kewenangan berlebihan kepada kepala sekolah.

Baca juga :  Terjebak di Riyadh Warga Sukabumi Alami Sakit, Dipaksa Kerja Dengan Tebusan 80 Juta Rupiah

Selain persoalan keuangan, ia juga menyoroti klaim bahwa dana revitalisasi SD RK St. Paulus pada 2026 merupakan hasil prestasi pihak tertentu. Tumpak menegaskan program tersebut merupakan bagian dari program pemerintah yang dikelola Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dengan sasaran sekolah negeri maupun swasta yang memenuhi kriteria administratif dan teknis.

Ia menjelaskan, penerima program harus melalui sejumlah tahapan verifikasi, antara lain validasi data Dapodik, pemeriksaan kondisi fisik bangunan, perhitungan tingkat kerusakan, penyusunan RAB, hingga kelengkapan dokumen pembangunan sekolah dan persetujuan komite serta orang tua siswa.

Tumpak juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap proses verifikasi agar tidak terjadi ketidaksesuaian data maupun dokumen. Ia bahkan menyinggung hasil audit Inspektorat Kabupaten Deli Serdang pada Oktober 2025 yang disebut masih menemukan sejumlah persoalan terkait pembentukan komite sekolah.

Baca juga :  Upacara Bendera 17-an, Dandim 0617/Majalengka Tekankan Soliditas dan Kesiapsiagaan Prajurit

Melihat berbagai persoalan yang disebut terjadi selama enam tahun terakhir, termasuk di sejumlah sekolah di bawah Yayasan Don Bosco, Tumpak meminta Uskup Agung Medan menjadikan masalah tersebut sebagai bahan evaluasi menyeluruh.

Ia berharap kepengurusan yayasan ke depan diisi figur yang memiliki integritas, moralitas, dan kapasitas intelektual sehingga tata kelola lembaga pendidikan dapat berjalan transparan dan akuntabel.

“Jangan sampai persoalan non-rohaniah ini sampai harus dibawa ke Nunsius Apostolik. Nanti para intelektual Katolik akan bertanya, ada apa dengan Uskup Agung Medan,” pungkas Tumpak Nainggolan, alumnus G.J.W. Peters Budi Mulia angkatan 1985.

Baca juga :  Ultimatum Keras Pangkogabwilhan III : Bebaskan Pilot Susi Air dan Hentikan Pembantaian!
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!