Dpnews Indonesia || Cianjur – Perum Bulog Kantor Cabang Cianjur masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dan surat perintah resmi terkait penyaluran bantuan pangan periode Oktober–Desember 2026. Penyaluran tersebut direncanakan menggunakan mekanisme baru melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Hingga Minggu (18/10/2026), pemerintah pusat belum menetapkan secara resmi mekanisme dan jadwal distribusi bantuan pangan tersebut.
Kepala Perum Bulog Cabang Cianjur, Muhamad Azwar Puad, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan KDKMP dan PT Agritas Pangan Nusantara untuk mempersiapkan perubahan mekanisme penyaluran.
“Juknisnya belum kami terima, tetapi kami sudah diminta berkoordinasi dengan KDKMP dan PT Agritas Pangan Nusantara. Prinsipnya, penyaluran harus diupayakan agar tidak menyulitkan masyarakat dalam mengakses bantuan,” ujar Azwar.
Ia memastikan Bulog Cianjur telah menyiapkan stok beras untuk kebutuhan tiga bulan ke depan, yakni Oktober, November, dan Desember 2026. Namun, penyaluran masih menunggu surat perintah resmi guna memastikan distribusi berjalan sesuai prosedur.
“Berasnya sudah kami siapkan. Setelah surat perintah keluar, bantuan akan disalurkan sesuai ketentuan, baik melalui KDKMP maupun masih melalui pemerintah desa,” katanya.
Selain mekanisme distribusi, Bulog Cianjur juga menghadapi kendala pembaruan data penerima bantuan. Azwar menyebut masih terdapat nama penerima yang tercatat meskipun telah meninggal dunia atau pindah domisili.
Kondisi tersebut dinilai menyulitkan penyaluran bantuan agar tepat sasaran dan tepat waktu. Persoalan data itu, lanjutnya, telah disampaikan ke tingkat pusat untuk diteruskan kepada Badan Pangan Nasional dan Kementerian Sosial.
Sementara itu, penyaluran bantuan pangan untuk alokasi Juli–September 2026 wajib diselesaikan paling lambat 30 September 2026. Beras yang belum tersalurkan hingga batas waktu tersebut harus dikembalikan kepada Bulog sesuai ketentuan yang berlaku.
Bulog Cianjur berharap kepastian juknis dan surat perintah segera diterbitkan agar penyaluran bantuan pangan periode Oktober–Desember 2026 dapat berjalan lancar, tanpa menghambat masyarakat yang berhak menerima bantuan.











