Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

GMNI Cianjur Desak Bupati Cabut Perbup 14 dan 59/2025, Soroti Dugaan Pelanggaran UU ASN hingga Potensi Korupsi

52
×

GMNI Cianjur Desak Bupati Cabut Perbup 14 dan 59/2025, Soroti Dugaan Pelanggaran UU ASN hingga Potensi Korupsi

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Cianjur – DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Cianjur melayangkan kritik tajam terhadap kebijakan Bupati Cianjur. Melalui dokumen _legal opinion_ resmi, GMNI mempersoalkan landasan hukum Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 dan 59 Tahun 2025 yang mengatur operasional Tenaga Ahli Bupati serta Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) SATRIA.

Ketua DPC GMNI Kabupaten Cianjur, Agus Rama Tunggaraga, menilai dua Perbup tersebut rawan bertabrakan dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Menurutnya, pengangkatan individu non-Aparatur Sipil Negara (ASN) ke dalam struktur TPPD dan Tenaga Ahli secara tegas bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Regulasi itu melarang pengisian fungsi jabatan ASN oleh pihak di luar ASN.

Baca juga :  Buka Puasa Bersama Penggiat Medsos Influencer Polda Metro Jaya Seluruh Jabodetabek Mitra Polres Metro Bekasi

Tak hanya soal ASN, GMNI juga menilai kebijakan ini tidak sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Inpres tersebut menekankan efisiensi belanja daerah dan membatasi honorarium tim yang tidak memiliki output terukur. “Kebijakan ini justru membuka ruang pemborosan anggaran,” tegas Agus, Rabu (22/4).

Baca juga :  Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Narkoba Senilai 7,7 M

Sorotan lain diarahkan pada penggunaan APBD untuk menggaji personel non-ASN dalam TPPD SATRIA. GMNI menyebut pemberian honorarium tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menjadi penyalahgunaan anggaran dan merugikan keuangan daerah. Apalagi rekrutmen dilakukan tertutup tanpa standar kompetensi yang transparan.

Agus menilai pola rekrutmen tertutup itu mengindikasikan praktik nepotisme. Penyelenggara negara diduga menguntungkan kroni atau kelompok tertentu melalui struktur ad hoc tersebut. Hal ini dinilai mencederai prinsip meritokrasi yang seharusnya dijaga dalam birokrasi.

Baca juga :  DPRD Cianjur Tampung Aspirasi Warga: Proyek Geotermal Gede Pangrango Diminta Dikaji Ulang

GMNI Cianjur juga mengingatkan konsekuensi hukum yang dapat timbul. Mengacu Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, penyalahgunaan kewenangan pejabat yang merugikan negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebut penyalahgunaan wewenang kepala daerah bisa berujung sanksi administratif hingga pemberhentian.

Menutup pernyataannya, GMNI mendesak agar Perbup 14 dan 59 Tahun 2025 segera dicabut. “Pembentukan struktur ad hoc ini berpotensi jadi sarana akomodasi politik atau _spoil system_ yang dibungkus administratif. Ini menciptakan birokrasi bayangan. Pencabutan kebijakan penting demi menjaga tata kelola pemerintahan yang baik serta marwah demokrasi di Kabupaten Cianjur,” tutup Agus.

Baca juga :  Zuli Zulkipli Soroti Masifnya Warung Kuningan di Bekasi, Pertanyakan Mengapa Warga Lokal Tak Ambil Peluang
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!