Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Buronan Kasus Penipuan Tenaga Kerja Diamankan Polsek Cikarang Utara

800
×

Buronan Kasus Penipuan Tenaga Kerja Diamankan Polsek Cikarang Utara

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bekasi – Akhirnya Reskrim Polsek Cikarang Utara menangkap buron Kasus Penipuan Tenaga Kerja Inisal (B) dan diamankan di Mapolsek Cikarang Utara setelah buron 7 hari. 19/7/2025.

Kapolsek Cikarang Utara Kompol Sutrisno menjelaskan, “kasus ini bermula dari pengaduan salah seorang korban, karena merasa ditipu oleh sebuah lembaga penyalur kerja yang beroperasi di wilayah Kecamatan Cikarang Utara.

Baca juga :  GEMPHAR Gelar Halal Bihalal Ajang Silahturahmi, Dikemas Dalam Seni Bedug

Lembaga tersebut menjanjikan pekerjaan kepada korban dan rekan-rekan korban lain, dengan syarat membayar sejumlah uang. Namun setelah pembayaran dilakukan, janji tersebut tidak terpenuhi.

Korban sehari sebelum melaporkan kepada pihak berwajib sudah mendatangi kantor lembaga tersebut untuk menuntut ganti rugi yakni pengembalian uang, namun para pengurus LPK dimaksud tidak ada di tempat.

Baca juga :  Potensi Baru Antikanker dari Tiga Tanaman Lokal Indonesia yang Terjangkau

“Para pengurus lembaga tidak ada di tempat. Korban pun akhirnya berkumpul dan menunggu cukup lama hingga menimbulkan kerumunan,” katanya lagi.

Petugas kemudian meminta para korban agar menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca juga :  Sampah Menumpuk di Saluran Air Irigasi Tegal Danas

Sutrisno memastikan akan menindaklanjuti pengaduan para korban, dengan melakukan pendalaman kasus terkait sejauh mana unsur pidana yang dilakukan pengurus lembaga penyalur kerja tersebut.

“Kerja sama dari para korban sangat kami perlukan untuk memberikan keterangan lebih lengkap, sehingga kami dapat melakukan tindakan hukum lebih lanjut,” katanya.

Baca juga :  Wakili Kapolres, Wakapolres Hadiri Kunjungan Kerja Anggota DPR RI di Pemda Purwakarta

Petugas melakukan penyelidikan atas laporan para korban. Pengejaran terhadap pengurus lembaga penyalur kerja tersebut juga masih dilakukan. Berdasarkan laporan awal, ada 13 korban yang merasa dirugikan dengan nominal uang pungutan bervariasi berkisar 5-8 juta rupiah per orang.

“Jadi para korban itu ada yang memberikan bukti berupa bukti transfer kepada para pengurus yayasan itu. Kami sedang berupaya maksimal untuk menangkap yang bersangkutan. Mohon doa agar segera membuahkan hasil,” ujar dia pula.

Baca juga :  Anak Disabilitas Korban Pengeroyokan di Karawang Dipindahkan ke RS Purwakarta Atas Permintaan Keluarga

“Lembaga penyalur kerja tersebut diduga merupakan LPK bodong. Saya cek data OSS (Online Single Submission) kami, tidak ada nama lembaga itu,” katanya.

Kapolsek menghimbau masyarakat, khususnya pencari kerja untuk lebih berhati-hati dalam memilih lembaga penyalur kerja. Salah satunya dengan memastikan kredibilitas dan legalitas lembaga penyalur yang dipilih.

“Jangan mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan yang meminta pembayaran sejumlah uang. Pastikan lembaga tersebut memiliki izin resmi dan kualifikasi yang memadai,” kata dia lagi.

Baca juga :  Sinergitas Dengan Pemerintah Desa, Bhabinkamtibmas Sambang Kantor Desa
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!