Dpnews Indonesia || Bandung – Nur (32), seorang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Kecamatan Tegal Buleud, Kabupaten Sukabumi, mendatangi kantor Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat pada Selasa (21/04/2026). Kedatangannya bertujuan untuk meminta perlindungan hukum terkait dugaan intimidasi dan pemerasan yang dilakukan oleh pihak perekrut dari Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Kepada awak media Dpnews Indonesia, Nur mengungkapkan bahwa dirinya merasa sangat ketakutan hingga tidak berani pulang ke rumah. Hal ini dipicu oleh ancaman dari oknum berinisial D, yang berperan sebagai pihak pemroses dari PT Bumi Mas Indonesia Mandiri.
Nur mengaku terus diteror karena berniat mengundurkan diri dari proses pemberangkatan ke negara penempatan Malaysia. Ancaman yang diterima tidak main-main, mulai dari pelaporan polisi hingga denda materiil yang fantastis.
“Saya hanya orang kecil, Pak. Saya takut dengan ancamannya sampai saya tidak berani pulang. Saya diminta menyiapkan uang sekitar Rp50 juta jika mundur. Dari mana saya punya uang segitu? Saya memilih mundur demi keluarga,” ujar Nur dengan nada lirih saat melapor ke BP3MI.
Lebih lanjut, Nur menjelaskan bahwa oknum tersebut mengancam akan menyeret anggota keluarganya ke kantor polisi apabila dirinya tidak ditemukan di rumah.
Saat dikonfirmasi secara terpisah, D, selaku perekrut asal Sukabumi, membenarkan adanya pengiriman pesan suara bernada ancaman tersebut kepada korban. Meski demikian, ia menyatakan akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak perusahaan (PT) terkait permasalahan ini.
Kasus ini memicu tanda tanya besar di tengah publik mengenai legalitas dan prosedur yang dijalankan oleh P3MI tersebut. Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, setiap proses rekrutmen harus dilakukan secara transparan dan melindungi hak asasi manusia CPMI.
Legalitas Perekrut: Apakah para perekrut (sponsor) di lapangan telah mengantongi izin resmi dari dinas terkait.
Besaran Biaya Mundur: Klaim denda sebesar Rp50 juta dinilai tidak masuk akal, mengingat Nur baru menjalani tahapan Medical Check-Up dan memiliki paspor sendiri.
Tindakan Intimidasi: Pengancaman pidana terhadap keluarga CPMI merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius.
Pihak keluarga Nur berharap pemerintah melalui BP2MI/BP3MI dapat segera turun tangan memberikan perlindungan serta keadilan. Mereka menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk membatalkan proses keberangkatan tanpa harus dihadapkan pada praktik premanisme dan pemerasan berkedok denda administratif.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BP3MI Jawa Barat tengah mendalami laporan tersebut guna menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap oknum dan perusahaan yang terlibat.











