Dpnews Indonesia || Merespons tingginya angka pengaduan terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Lembaga Praktisi Bantuan Hukum (PRABHU) bekerja sama dengan Posko Pengaduan Dpnews Indonesia melakukan langkah nyata dengan mendampingi keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) di wilayah Banten untuk mengajukan pengaduan resmi kepada pihak pemerintah, Rabu (11/3).
Langkah hukum yang dipimpin langsung oleh Dede Sutisna, PRABHU ini merupakan tindak lanjut atas banyaknya laporan mengenai warga negara yang terjebak di negara penempatan Timur Tengah melalui jalur ilegal. Mengingat eskalasi situasi keamanan di Timur Tengah yang kian memburuk, pemerintah dituntut untuk segera melakukan langkah repatriasi guna menyelamatkan para korban.

Kadiv Hukum Dpnews Indonesia, Dede Sutisna, menegaskan bahwa sulitnya akses perlindungan hukum bagi PMI ilegal di luar negeri telah menjadi momok yang menakutkan. Tanpa dokumen resmi, para pekerja tersebut kehilangan hak perlindungan dasar dan rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan.
“Setiap teriakan minta tolong dari warga negara kita di luar sana adalah alarm bagi pemerintah. Posko kami telah menerima puluhan bahkan ratusan pengaduan. Ini bukan lagi sekadar angka, ini adalah nyawa manusia yang sedang dalam pertaruhan,” tegas Dede Sutisna dalam keterangannya.
Ia juga menyoroti peran Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) serta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) agar lebih sigap dan tidak menunggu jatuhnya korban lebih lanjut. Berdasarkan laporan yang masuk, para PMI ini diduga kuat mengalami eksploitasi, praktik perbudakan modern, hingga diperjualbelikan antarnegara. Mirisnya, bagi mereka yang ingin kembali ke tanah air, kerap kali diperas dengan tuntutan biaya ganti rugi mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Meskipun status “Darurat TPPO” terus digaungkan, fakta di lapangan menunjukkan arus keberangkatan ilegal masih terus mengalir deras hingga mencapai ribuan orang. Dede menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan di garda terdepan.
“Edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya jalur ilegal harus terus dilakukan secara masif. Namun, hal itu tidak akan efektif tanpa tindakan tegas terhadap para pelaku atau sindikat TPPO. Kita juga harus menindak oknum-oknum yang justru menjadi bagian dari mata rantai pengiriman ilegal ini,” tambahnya.
Fenomena TPPO kini telah meluas secara nasional. Data pengaduan yang diterima menunjukkan bahwa para korban perbudakan ini tidak lagi hanya berasal dari Jawa Barat atau Banten, melainkan telah merambah hampir ke seluruh wilayah Nusantara. PRABHU dan Dpnews Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga para korban mendapatkan keadilan dan dapat dipulangkan dengan selamat ke keluarga masing-masing.











