Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Diduga Beredar Rokok Tanpa Pita Cukai di Cikalongkulon, Ratusan Batang Ditemukan di Agen

168
×

Diduga Beredar Rokok Tanpa Pita Cukai di Cikalongkulon, Ratusan Batang Ditemukan di Agen

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Cianjur – Peredaran rokok yang diduga ilegal tanpa pita cukai kembali ditemukan di wilayah Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Ratusan batang rokok berbagai merek diduga diperjualbelikan secara bebas melalui salah satu agen di Kampung Majalaya, Desa Majalaya.

Temuan tersebut diperoleh awak media saat melakukan penelusuran di lapangan pada Selasa (19/8/2026). Di sebuah agen yang disebut milik H. Jajang, ditemukan sejumlah rokok berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai, salah satunya merek LINK BOLD.

Baca juga :  Tancap Gas, Satgas TMMD Terus Kebut Progres Pengerasan Jalan

Selain itu, ditemukan pula rokok merek AREA dengan kondisi pita cukai yang dinilai mencurigakan. Pita cukai yang terpasang merupakan jenis untuk rokok kretek, sementara kemasan produk tersebut menunjukkan rokok filter. Kondisi itu diduga tidak sesuai dengan peruntukan pita cukai.

Peredaran rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan tersebut dikeluhkan warga karena dinilai mulai memengaruhi penjualan rokok resmi di sejumlah warung kecil di wilayah Cikalongkulon. Kondisi tersebut juga memunculkan dugaan masih minimnya pengawasan terhadap distribusi rokok di tingkat agen.

Seorang warga berinisial A (50), warga Kampung Majalaya, mengaku kerap membeli rokok di agen tersebut untuk dijual kembali di warung miliknya. Namun, ia mengaku tidak mengetahui status legalitas rokok yang dibelinya.

“Saya sering belanja di agen ini karena saya pedagang warung kecil. Saya beli berbagai merek rokok. Saya tidak tahu kalau rokok yang saya beli itu ilegal atau tidak resmi,” ujarnya kepada awak media di lokasi, Selasa (19/8/2026).

Baca juga :  27 WNA Pelaku Kejahatan Scamming Ditangkap, Pelaku Pura Pura Jadi Polisi Gadungan

A mengaku tidak memahami cara membedakan rokok yang legal dengan produk yang diduga ilegal, termasuk terkait penggunaan pita cukai.

“Saya betul-betul tidak mengerti. Saya masyarakat yang tidak tahu aturan, Pak. Kalau soal ini silakan tanya saja ke pedagang atau agennya,” katanya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak agen belum memberikan penjelasan resmi mengenai temuan tersebut. Pihak agen hanya menyampaikan bahwa rokok yang ditemukan tersebut merupakan barang titipan.

Temuan ini selanjutnya diharapkan dapat menjadi perhatian instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan legalitas produk, termasuk kesesuaian pita cukai serta izin peredarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga :  Pencopotan Cukai Rokok Link Bold Terjadi Di Cianjur, Alasan Program Pabrik
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!