Dpnews Indonesia || Jakarta – Ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga berangkat secara nonprosedural ke Arab Saudi dilaporkan mengalami berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran hak. Hingga Kamis (20/8/2026), posko pengaduan di Jawa Barat masih menerima laporan terkait PMI yang diduga terjebak dalam jaringan pengerahan tenaga kerja berkedok Syarikah.
Para PMI disebut diberangkatkan melalui sejumlah bandara internasional di Jawa dan Bali. Setelah tiba di Arab Saudi, sebagian di antaranya mengaku mengalami pengurungan, pembatasan komunikasi, intimidasi, dugaan kekerasan fisik dan seksual, hingga pemaksaan membuat video klarifikasi.
PMI yang tidak mampu melanjutkan pekerjaan dan meminta dipulangkan juga diduga diminta membayar ganti rugi hingga puluhan juta rupiah.
Modus pemberangkatan tersebut diduga menggunakan visa kerja berdurasi 90 hari yang disebut sebagai jalur legal, disertai iqomah atau izin tinggal. Namun, para pekerja yang tidak memahami bahasa dan tata cara kerja setempat disebut rentan mengalami tekanan ketika menghadapi persoalan di lapangan.
Dalam sejumlah laporan, PMI yang sakit atau tidak sanggup bekerja diduga diisolasi, kehilangan akses komunikasi, serta mendapat tekanan agar tetap bekerja. Kondisi tersebut bahkan disebut berdampak pada kesehatan mental dan membuat sebagian PMI berupaya mencari bantuan untuk dapat kembali ke Indonesia.
Menanggapi persoalan tersebut, gabungan relawan dan aktivis perlindungan PMI mendesak pemerintah melakukan langkah tegas, antara lain mengevaluasi pihak yang terlibat dalam penempatan PMI di Arab Saudi, memperketat pengawasan visa dan keberangkatan di bandara, serta mengusut dugaan keterlibatan oknum yang meloloskan keberangkatan nonprosedural.
Kasus ini dinilai perlu ditangani secara serius karena berpotensi berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pelanggaran terhadap hak PMI. Penegakan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dinilai penting untuk memutus rantai eksploitasi serta memastikan keselamatan PMI di negara penempatan.











