Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan KriminalPekerja Migran Indonesia

Diduga Edarkan Sabu Dua Orang Pelajar Di Cianjur Diamankan Polisi

488
×

Diduga Edarkan Sabu Dua Orang Pelajar Di Cianjur Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Kemeja putih Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama. Senin 25 November 2024.

Dpnews Indonesia || Cianjur – Polres Cianjur menangkap dua pelajar dari salah satu sekolah di Kabupaten Cianjur, Senin, (25/11/24).

Menurut Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, mengatakan, bahwa penangkapan kedua pelajar tersebut dilakukan pada hari selasa 19 November 2024 setelah jajarannya mendapatkan laporan dari warga.

Baca juga :  Menyeimbangkan Pengasuhan Anak Berkebutuhan Khusus dan Kepentingan Pribadi

“Awal mulanya Polres Cianjur mendapatkan laporan dari masyarakat adanya dua orang yang mencurigakan yang tepatnya berada di Jalan Nagrak dan setelah itu kemudian tim meluncur dan setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan Narkotika jenis sabu,” katanya.

Septian menyampaikan bahwa salah satu pelajar pernah dilakukan penangkapan. Namun karena pada saat penangkapan pertama dan kedua tidak ditemukan barang bukti maka pelajar tersebut direhabilitasi. Akan tetapi pada penangkapan kali ini polisi menemukan Narkotika jenis sabu pada pelajar tersebut.

“Kebetulan untuk yang bersangkutan pernah diamankan dua kali oleh kita, yang pertama tidak ditemukan BB (Barang Bukti) kemudian yang kedua pun sama dan yang ketiga ini ditemukan BB sehingga kami lakukan penangkapan,” terangnya.

Baca juga :  Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya: Praktik Penipuan Titik SPPG Sudah Ditangani Aparat

Septian juga mengungkapkan bahwa dari penyidikan terungkap adanya pelaku lainnya berinisial U yang merupakan pemasok narkotika jenis sabu tersebut.

“Untuk rencana diedarkannya kita belum tahu untuk diedarkannya kemana dan kepada siapa. Namun dari bandarnya sendiri sudah ada perintah untuk segera direcah dibuat paket kecil kecil,” terangnya.

Sementara dari hasil penggeledahan, Septian mengatakan bahwa pihaknya menemukan sabu dengan berat 5,2 gram dan saat ini masih dilakukan pendalaman mengenai cara mereka mendapatkan barang tersebut.

“Untuk pasal yang dikenakan yaitu, Pasal 132 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan karena mereka masih anak anak jadi ancamannya setengah dari hukumannya,” pungkasnya.

Baca juga :  Garuda Indonesia Rombak Susunan Direksi dan Komisaris Pasca-RUPST 2025
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!