Dpnews Indonesia || Bekasi – Terkait ramainya pemberitaan di media tentang kegiatan pertambangan berupa Galian C yang berlokasi di kampung Leuwi Malang, Desa Wibawa Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi – Jawa Barat.
Muspika Kecamatan Cibarusah, sigap dan langsung mengadakan rapat mediasi dan solusi galian tanah yang dipimpin langsung oleh Rusdi Aziz Camat Cibarusah. Dengan dihadiri Kapolsek, Danramil dan kepala desa Wibawa Mulya pada hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023. Yang dituangkan hasil rapatnya kedalam berita acara bernomor : Pl.13.02/694/Ekbang/12/2023. Dengan kesimpulan, “bahwa kegiatan penggalian serta pengangkutan tanah galian c agar dihentikan/ditutup.”
Menindaklanjuti hasil keputusan rapat muspika, kemudian Camat Cibarusah melakukan kunjungan lapangan ke lokasi galian c pada hari Selasa 02 Januari 2024. Dalam kunjungannya itu menjelaskan, “bahwa Camat sudah mendapatkan surat masuk dari BPD akan adanya pelaksanaan galian. Namun, Camat menegaskan kepada kepala desa Wibawa Mulya bahwa hasil musyawarah bukan merupakan ijin dan sebatas langkah awal untuk mengajukan ijin oleh pengembang.”
Lanjut camat “tunggu dulu setelah ijinnya ada dan setelah itu silahkan beraksi, artinya sudah legal.”
Ditempat terpisah, Gunawan ketua umum LSM Sniper saat dimintai pandangannya, sependapat dengan keputusan Camat Cibarusah. Keputusan Camat sudah betul, karena apapun bentuk kegiatan usaha yang beroperasi di suatu wilayah apalagi kegiatan usaha tersebut memiliki dampak lingkungan harus ditempuh perijinannya terlebih dahulu.
“Apapun alasannya kegiatan galian c yang dilakukan tanpa adanya ijin merupakan kegiatan ilegal yang melanggar hukum. Bahkan pembelian meterial galian C ilegal tersebut dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”
“Menurutnya, membeli material tambang ilegal itu sama dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah.”
“Tidak hanya pelaku galian c (tanpa izin resmi, red) yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian c ini. Karena apa, galian c inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah itulah katagori dari penadah.”
Jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan galian C ilegal, maka kontraktornya memungkinan dipidana. Ia menerangkan, perorangan ataupun perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah haruslah menggunakan material tambang galian C yang legal atau memiliki izin resmi.
“Mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara,” terangnya.
lebih lanjut Gunawan, menerangkan, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana. Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,” tegas Gunawan.
Gunawan menjelaskan, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tetang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan.
“Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu adalah tambang ilegal,” ujarnya.
Kepada instansi berwenang, Gunawan berharap agar menindaklanjuti aktivitas penambangan galian C yang diduga tanpa izin resmi tersebut, tutupnya.











