Dpnews Indonesia || Bandung – Tangis haru dan harapan membuncah di Kantor Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat pada Selasa (8/9/2026). Keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Sukabumi mendatangi instansi tersebut untuk memohon bantuan perlindungan dan pemulangan Gopar, PMI yang kini terbaring kritis di salah satu rumah sakit di Kota Riyadh, Arab Saudi.
Gopar diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pemalsuan dokumen penyesuaian umur menjadi kelahiran tahun 1980 agar dapat diberangkatkan secara unprosedural. Kondisi kesehatannya terus memburuk selama hampir satu tahun terakhir di negara penempatan.
Anak kandung Gopar, Samsul Muis, yang hadir didampingi istrinya, Anita, serta dikawal oleh Tim Sekretariat Bersama (Sekber) TPPO RI, berharap besar pada ketegasan pemerintah. Keluarga mendesak agar penanganan medis dan pemulangan Gopar ke kampung halamannya di Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, dapat segera direalisasikan.
“Kami sangat berharap pemerintah dapat membantu memulangkan ayah kami yang sudah kritis hampir satu tahun di sana, agar bisa kembali berkumpul bersama keluarga,” ujar Samsul saat ditemui di gedung BP3MI Jabar.
Sementara itu, Ketua Sekber TPPO RI, Eddy Paul, menegaskan pentingnya menempatkan asas kemanusiaan di atas status keberangkatan korban. Ia menyoroti amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO sebagai landasan hukum negara untuk hadir memproteksi warganya.
“Pemerintah harus mengedepankan rasa kemanusiaan. Terlepas dari dugaan keberangkatan secara nonprosedural, negara wajib memberikan perlindungan nyata dan memprioritaskan repatriasi segera bagi warga yang menjadi korban TPPO,” tegas Eddy.
Senada dengan hal tersebut, aktivis Sekber TPPO RI dari Posko Dpnews Indonesia, Doel, meminta instansi terkait bergerak cepat sekaligus mengusut tuntas keterlibatan oknum perekrut. Menurutnya, pemalsuan identitas dan pemberangkatan ilegal ini harus diproses secara hukum agar memutus rantai perdagangan orang yang merugikan para pekerja migran.











