Dpnews Indonesia || Cianjur – Seorang pria berinisial HI (42), warga Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, diamankan warga di Kampung Sedekan, Desa Saganten, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Rabu (5/8), setelah diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam kendaraan milik korban.
Sebelum diserahkan kepada polisi, terduga pelaku sempat menjadi sasaran amukan warga yang geram atas aksinya. Beruntung, aparat kepolisian segera tiba di lokasi dan mengamankan pelaku untuk menghindari tindakan main hakim sendiri.
Kapolsek Cidaun AKP Ogin Ginanjar mengatakan, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan berpura-pura mengenal korban atau mengaku sebagai warga sekitar. Setelah berhasil memperoleh kepercayaan, pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan keperluan mendesak, namun tidak pernah mengembalikannya.
“Korban umumnya merupakan remaja yang mudah percaya sehingga pelaku leluasa membawa kabur kendaraan,” ujar AKP Ogin, Kamis (6/8).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, HI diduga telah beraksi di sejumlah wilayah Cianjur Selatan, termasuk Kecamatan Cidaun dan Sindangbarang, dengan pola berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran korban maupun petugas.
Polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Sementara itu, penyidik masih menelusuri keberadaan kendaraan milik para korban serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
AKP Ogin mengimbau masyarakat agar tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang yang belum dikenal serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui tindak kejahatan serupa.











