Dpnews Indonesia || Sukabumi – Seorang pria bernama Wahyudin, warga Kampung Pasir Angin RT 01/RW 01, Desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, meninggal dunia usai mengalami insiden saat proses penarikan sebuah mobil oleh pihak yang diduga merupakan debt collector, Rabu (5/8/2026). Keluarga meminta aparat kepolisian mengusut tuntas peristiwa tersebut.
Berdasarkan keterangan Ervan, rekan almarhum yang mendampingi keluarga, Wahyudin sebelumnya menerima pemindahtanganan gadai satu unit Toyota Agya senilai Rp20 juta dari seseorang di wilayah Cibatu.
Saat kendaraan hendak digunakan menuju wilayah Keramat, perjalanan Wahyudin dihentikan oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai petugas penagihan dari perusahaan pembiayaan. Menurut Ervan, almarhum sempat diminta membawa kendaraan ke kantor leasing dengan alasan hanya untuk pendataan dan pengambilan dokumentasi. Namun, setibanya di lokasi, kendaraan tersebut disebut langsung ditahan.
Ervan menuturkan, awalnya pihak penagih meminta pembayaran tunggakan lima bulan agar kendaraan dapat dikeluarkan. Namun saat Wahyudin kembali dengan membawa uang sesuai permintaan, syarat tersebut disebut berubah menjadi kewajiban melunasi seluruh sisa utang beserta denda.
Keluarga menduga perubahan tuntutan tersebut membuat Wahyudin mengalami tekanan psikologis hingga akhirnya jatuh sakit. Ia sempat dilarikan ke RS Hermina Sukabumi, namun dinyatakan meninggal dunia. Sementara itu, istri almarhum yang tengah hamil tujuh bulan juga mengalami syok berat hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Mewakili keluarga, Ervan mendesak Polres Sukabumi dan Polda Jawa Barat mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam proses penarikan kendaraan maupun pihak yang menggadaikan mobil.
Kasus ini juga kembali menyoroti ketentuan mengenai eksekusi objek jaminan fidusia. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, penarikan kendaraan tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila debitur menolak menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Selain itu, penagihan oleh debt collector wajib mematuhi ketentuan yang berlaku dan dilarang menggunakan intimidasi maupun ancaman.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan pembiayaan maupun pihak yang disebut melakukan penarikan kendaraan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sementara penanganan perkara kini menunggu hasil penyelidikan aparat kepolisian.











