Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Dinas ESDM Jabar Catat 95 Kasus Penambangan Tanpa Izin di Cianjur dan Sukabumi

133
×

Dinas ESDM Jabar Catat 95 Kasus Penambangan Tanpa Izin di Cianjur dan Sukabumi

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Cianjur – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) menyusul maraknya laporan masyarakat.

Pengaduan terkait aktivitas tambang ilegal diterima melalui berbagai saluran, mulai dari media sosial, WhatsApp, laporan kecamatan hingga surat resmi.

Baca juga :  Banjir Bandang Kembali Terjang Maninjau, Kabupaten Agam Sumbar

Koordinator Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Diki Pramesti, mengatakan penanganan PETI dilakukan melalui koordinasi lintas sektor dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, kecamatan, desa, kepolisian, TNI, serta Aparat Penegak Hukum (APH).

“Langkah awal yang kami lakukan adalah peninjauan lapangan bersama unsur kewilayahan. Jika saat dicek pelaku usaha tidak dapat menunjukkan Izin Usaha Pertambangan yang sah, kami langsung memasang spanduk larangan,” ujar Diki di Kantor Dinas ESDM Provinsi Jabar, Rabu (7/10/2026).

Berdasarkan data Dinas ESDM Jabar periode 2023–2026, tercatat 95 kasus dugaan PETI di Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi. Rinciannya, 49 kasus berada di Cianjur dan 46 kasus di Sukabumi.

Menurut Diki, lokasi yang terbukti tidak memiliki izin telah dipasangi spanduk peringatan dan larangan aktivitas penambangan sebagai langkah awal penertiban.

Baca juga :  Peran Penting Salinan Sertifikat C1 Di Tempat Umum

Sebelum penindakan di lapangan, Dinas ESDM juga menempuh prosedur administratif dengan memberikan surat peringatan kepada pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran. Surat tersebut ditembuskan kepada instansi terkait dan APH untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Diki menegaskan, aktivitas penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Pelanggar dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

“Kami berharap langkah tegas ini memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan agar masyarakat tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah,” tegasnya.

Baca juga :  Dukung Kebijakan Gubernur, Siswa Di Mande Terlibat Kenakalan Siap Siap Masuk Barak Militer
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!