Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Dipotong Rp 200 Ribu, Setelah 2 Tahun Aparat Desa Gunungwangi Kembalikan Dana Kepada Penerima Manfaat

779
×

Dipotong Rp 200 Ribu, Setelah 2 Tahun Aparat Desa Gunungwangi Kembalikan Dana Kepada Penerima Manfaat

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || ‎Majalengka – Program BLT bagi 106 orang penerima manfaat yang dicairkan pada tahun 2023 di Desa Gunungwangi, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka sebesar masing-masing Rp 900 ribu hanya diterima Rp. 700 ribu. Sisanya sebesar Rp 200 ribu dipotong oleh aparat desa.

‎Atas kejadian pemotongan tersebut masyarakat penerima manfaat melaporkan kejadian tersebut ke Kejaksaan Negeri Majalengka pada tanggal 2 Juni 2023.

Baca juga :  Pelaku Penganiayaan Balita Berhasil Di Tangkap Warga dan Satreskrim Polres Purwakarta

‎Laporan yang ditanda tangani oleh 10 orang perwakilan dengan dilampirkan data seluruh penerbangan manfaat selama 2 tahun tidak kejelasan tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri Majalengka, seolah dipeti es-kan.

‎Atas penanganan laporan yang mangkrak tersebut akhirnya pada tanggal 26 Juni 2025 warga melaporkan hal tersebut kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung RI.

Baca juga :  Sosialisasi Dampak Buruk Penyalahgunaan Narkoba oleh Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Utara

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Lembaga Kajian Publik Majalengka (LKPM), Dede Sunarya yang akrab dipanggil Desun kepada Dpnews Indonesia.

“Saya belum mendapatkan keterangan dari Kejari Majalengka terkait penyebab laporan pemotongan dana BLT yang selama dua tahun tidak kunjung ditangani,” jelas Desun.

Baca juga :  Sosialisasi Penerimaan Polri Tahun Anggaran 2026 Resmi Dibuka

Namun alangkah terkejutnya tiba-tiba pada tanggal 8 Agustus 2025, Inspektorat memanggil saksi pelapor untuk dimintai keterangan bertempat di kantor Kecamatan Argapura dengan penjelasan akan ada pengembalian uang yang telah dipotong oleh aparat pemdes Gunungwangi kepada warga penerima manfaat BLT.

Dari dokumen yang diterima oleh DP News didapati kronologis pemotongan dana BLT itu diduga dilakukan oleh Tata Wiharta, yang saat itu menjabat sebagai Kasi Pelayanan Pemerintah Desa Gunungwangi. Dan kini Tata Wiharta telah menjabat sebagai Kepala Desa Gunungwangi.

Baca juga :  Polsek Cikarang Utara Ungkap Sindikat Peredaran dan Pemalsuan Mata Uang Kertas Palsu

Pada akhirnya setelah dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung RI, tepat pada tanggal 10 Agustus 2025 masyarakat penerima manfaat BLT dikumpulkan di kantor Kecamatan untuk menerima uang pengembalian masing-masing Rp 200 ribu.

“Dengan adanya uang pengembalian tersebut, ini membuktikan bahwa pemotongan dana BLT benar-benar telah terjadi. Namun sayangnya pengembalian dilakukan setelah dua tahun lamanya dari kejadian,” imbuh Desun.

Baca juga :  Polres Purwakarta Kerahkan Personel Amankan Sidang Sengketa Pemilu Di Bawaslu

Sementara itu Kepala Desa Gunungwangi, Tata Wiharta menjelaskan bahwa dari 106 penerima manfaat dana BLT, yang dipotong hanya berjumlah 40 orang.

‎”Kalau penerima manfaat memang ada 106 orang. Namun yang dipotong hanya 40 orang. Pada saat pengembalian, yang hadir hanya 34 orang,” ungkap Tata.

‎Pada prinsipnya, jika mengacu pada Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, merujuk pada unsur-unsur tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan unsur pidana tersebut jika perbuatan telah memenuhi unsur. Masyarakat menunggu bagaimana Kejaksaan Negeri Majalengka menindaklanjuti kasus yang sudah dilaporkan oleh masyarakat.

Baca juga :  Sosialisasi dan Edukasi Peran Strategis Pengajar
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!