Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

DLH Cianjur Segel Aktivitas Gudang Telur Pecah di Karangtengah Usai Warga Keluhkan Bau Menyengat

33
×

DLH Cianjur Segel Aktivitas Gudang Telur Pecah di Karangtengah Usai Warga Keluhkan Bau Menyengat

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Cianjur – Warga Kampung Sabandar Hilir, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, akhirnya bisa bernapas lebih lega setelah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur turun tangan menertibkan gudang yang menjadi sumber bau tak sedap. Keluhan masyarakat yang sudah berlangsung beberapa waktu itu mendorong tim DLH melakukan inspeksi mendadak pada Kamis, 23 April.

Hasil peninjauan di lapangan mengungkap penyebab bau tersebut bukan limbah pabrik besar, melainkan aktivitas pengemasan telur pecah yang dilakukan di area parkir terbuka. Selain itu, proses pencucian tray atau wadah telur yang berlangsung di lokasi juga memperparah penyebaran aroma busuk ke pemukiman warga sekitar.

Baca juga :  Lapas Cianjur Terima Kunjungan Forkopimda, Perkuat Sinergi dan Pembinaan Warga Binaan

Kepala DLH Kabupaten Cianjur, Komarudin, menjelaskan bahwa kombinasi sisa cangkang dan cairan telur yang tidak dikelola dengan baik menjadi pemicu utama. “Dari hasil pengecekan, bau tersebut berasal dari pengemasan telur pecah dan pencucian tray di lokasi,” ungkapnya saat dikonfirmasi di tempat kejadian.

Baca juga :  Sidang Lanjutan Kasus Imam Sholeh Driver Pertamina Kuasa Hukum Kritik Keterangan Saksi

Menyikapi temuan itu, DLH segera mengeluarkan instruksi tegas kepada pengelola gudang. Aktivitas pengemasan telur pecah yang sebelumnya dilakukan di luar ruangan harus segera dipindahkan ke dalam gedung agar tidak mencemari udara terbuka. Pembersihan menyeluruh juga diwajibkan, termasuk mengangkut barang-barang tidak terpakai yang menumpuk di sekitar area.

Tidak hanya itu, DLH melarang keras pencucian tray di lokasi karena air bekas cucian yang dibuang sembarangan berpotensi mencemari saluran air dan menimbulkan bau yang lebih kuat. “Seluruh aktivitas pencucian tray juga harus dihentikan,” tegas Komarudin.

Baca juga :  Pengurus KORMI Cianjur Resmi Dilantik, Ini Komitmen Ganjar Ramadhan

Pengelola diberi tenggat waktu tiga hari untuk merapikan dan mensterilkan area, paling lambat hingga Minggu, 26 April. Setelah itu, mereka wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai hasil pembenahan ke kantor DLH pada Senin, 27 April, sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Langkah cepat ini diharapkan bisa memulihkan kenyamanan warga sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain agar memperhatikan aspek lingkungan dalam operasionalnya. DLH menegaskan akan melakukan pengawasan lanjutan untuk memastikan standar kebersihan dan sanitasi benar-benar diterapkan ke depan.

Baca juga :  Sponsor TKW yang Dibekingi Oknum LSM Diduga Intimidasi Wartawan
Facebook Comments Box
Penulis: ATSEditor: Asj Cinema
error: Content is protected !!