Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan KriminalNasional

Klarifikasi Isu Tahanan Live TikTok, Lapas Cianjur Tegakan Wartel Untuk Hak Telepon Warga Binaan

342
×

Klarifikasi Isu Tahanan Live TikTok, Lapas Cianjur Tegakan Wartel Untuk Hak Telepon Warga Binaan

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Cianjur – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cianjur meluruskan informasi viral terkait dugaan seorang tahanan memiliki akses komunikasi bebas hingga muncul dalam siaran langsung di platform TikTok. Pihak lapas menegaskan bahwa seluruh akses komunikasi dilakukan secara resmi dan terkendali melalui Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartel Suspas).

Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya video di media sosial yang mempertanyakan kemungkinan warga binaan menggunakan telepon genggam secara bebas di dalam lapas.

Baca juga :  Pengadilan Negeri Jatuhi Denda Pada PKL Bandel Usai Sidang Tipiring di Bomero Citywalk

Humas Lapas Kelas IIB Cianjur, Bekti, menjelaskan, bahwa pemenuhan hak berkomunikasi bagi warga binaan, baik tahanan maupun narapidana, diatur ketat oleh Undang-Undang Pemasyarakatan. Hak tersebut dipenuhi melalui dua cara: kunjungan langsung keluarga atau melalui telepon di fasilitas resmi yang disediakan, 3 Desember 2025.

“Untuk komunikasi telepon, kami sediakan Wartel Suspas. Ini adalah fasilitas resmi yang diawasi secara sistem. Tidak benar jika dikatakan warga binaan bisa menggunakan alat komunikasi secara bebas di dalam kamar,” ujar Bekti.

Baca juga :  Ahmad Ali Bocorkan Lebih dari 10 Anggota DPR Akan Gabung ke PSI

Ia merinci penggunaannya sangat terbatas. “Kapasitasnya untuk 15 hingga 20 orang, dengan waktu bicara maksimal 15-20 menit per orang. Tidak bisa sampai setengah jam,” tambahnya.

Untuk memberikan kejelasan, pihak lapas sebelumnya telah mengajak sejumlah wartawan untuk meninjau langsung lokasi Wartel Suspas. Pada saat peninjauan, terlihat antrean warga binaan yang menunggu giliran menggunakan telepon.

Baca juga :  Caleg Dea Eka Rizaldi dari Partai Gerindra Raih 50.120 Suara

“Para wartawan bisa melihat langsung, antrean itu ada. Jadi, dapat diluruskan bahwa pemberitaan di luar yang menyiratkan kebebasan menggunakan telepon tidaklah akurat. Yang viral itu sebenarnya adalah fasilitas wartel resmi kami,” jelas Bekti.

Ia juga menyampaikan harapan agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar.

Baca juga :  Nusantara Halid dan Grand Seleron Investama Investasikan Rp 10 Triliun untuk Pabrik Truk Listrik Pertama di Indonesia

“Kami meminta bantuan untuk mengedukasi dan menginformasikan kepada masyarakat, untuk meluruskan berita yang mungkin memberi kesan seolah-olah narapidana bebas menggunakan telepon. Faktanya tidak demikian. Semua diatur, diawasi, dan melalui saluran yang sah sebagai pemenuhan hak,” pungkasnya.

Dengan penjelasan ini, Lapas Cianjur berharap isu yang beredar dapat diluruskan dan tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat mengenai tata kelola komunikasi di dalam lapas.

Baca juga :  Yayasan Cakra Nusantara dan Majlis Adat Gagang Cikundul Gelar Istighosah Bersama
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!